Prabowo Bakal Pidato RAPBN 2027 Hari Ini, Bahas Kenaikan Gaji PNS?
Presiden Prabowo Subianto akan membacakan pidato nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027 di Gedung DPR RI pada hari ini (14/8). Nasib kenaikan gaji PNS tahun depan biasanya disampaikan pada pembacaan pidato presiden yang dijadwalkan setiap tahun ini.
Berdasarkan jadwal yang diperoleh Katadata.co.id, DPR akan menggelar sidang tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pagi ini. Rangkaian acara sidang dijadwalkan mulai pukul 07.00 WIB. Prabowo juga rencananya akan berpidato dalam sidang tersebut.
Adapun rapat paripurna DPR dan penyampaian RAPBN tahun anggaran 2027 dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB.
Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan di akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2024 sebesar 8%. Saat itu, pengumuman kenaikan gaji PNS dilakukan Jokowi dalam pidato nota keuangan RAPBN 2023.
Berikut gaji PNS berdasarkan golongan yang berlaku hingga saat ini:
Meski gaji PNS belum naik dalam dua tahun terakhir, Prabowo tercatat menaikkan tunjangan kinerja sejumlah kementerian/lembaga. Ada tiga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian pendidikan Sains dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan yang mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja.
Selain itu, Prabowo juga memberikan kenaikan tunjangan kinerja kepada ASN di Kementerian ESDM dan Kementerian Pertahanan, serta anggota TNI.
Dalam pidato RAPBN hari ini, Prabowo rencananya akan menyampaikan sejumlah target pemerintah pada tahun depan. Berikut kisi-kisinya:
Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2027
- Pertumbuhan ekonomi: 5,8%-6,5%
- Inflasi: 1,5%-3,5%
- Suku bunga SBN tenor 10 tahun: 6,5%-7,3%
- Nilai tukar rupiah: 16.800-17.500 per dolar AS
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP): US$ 70-95 per barel
- Lifting minyak mentah: 605-620 ribu barel per hari
- Lifting gas bumi: 951-990 ribu barel setara minyak per hari
Postur Rancangan APBN 2027
- Pendapatan negara: 12,01%-12,40% terhadap PDB
- Penerimaan perpajakan: 10,16%-10,50% terhadap PDB
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): 1,85%-1,89% terhadap PDB
- Hibah: 0,002%-0,003% terhadap PDB
- Belanja negara: 13,81%-14,80% terhadap PDB
- Belanja pemerintah pusat: 11,26%-12,01% terhadap PDB
- Transfer ke daerah: 2,55%-2,79% terhadap PDB
- Keseimbangan primer: 0,45% hingga minus 0,14% terhadap PDB
- Defisit APBN: 1,80%-2,40% terhadap PDB
- Pembiayaan investasi: minus 0,50% hingga minus 0,90% terhadap PDB
- Rasio utang pemerintah: 40,31%-40,64% terhadap PDB.
