DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 49,8 Triliun untuk 2027

Ade Rosman
8 September 2026, 06:37
kemenkeu, anggaran, dpr
ANTARA FOTO/Fauzan/tom.
Suasana rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan dengan agenda membahas pengantar Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan tahun 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan sebesar Rp 49,8 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (7/9) malam.  

“Komisi XI DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan dalam APBN tahun 2027 sebesar Rp 49.801.127.984.000,” kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat membacakan kesimpulan rapat.

Berdasarkan alokasi per unit eselon I dan Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkeu, anggaran terbesar diberikan kepada Sekretariat Jenderal dan BLU LPDP sebesar Rp 32,03 triliun.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak memperoleh anggaran sebesar Rp 6,27 triliun, sedangkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan sejumlah BLU terkait mendapat alokasi Rp 4,27 triliun.

Adapun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendapatkan anggaran sebesar Rp 4,1 triliun. Sementara itu, Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan memperoleh pagu sebesar Rp 1,36 triliun.

Misbakhun mengatakan, Komisi XI meminta Kemenkeu melakukan efisiensi terhadap anggaran masing-masing unit eselon I. Efisiensi tersebut harus mengacu pada capaian yang lebih efektif dalam menjalankan tugas dan fungsi kementerian.

“Pagu anggaran unit eselon satu Kementerian Keuangan akan diefisienkan sesuai dengan output, outcome, dan impact yang lebih efektif dalam menjalankan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Misbakhun.

Selain itu, Kemenkeu juga diwajibkan menyampaikan laporan kinerja setiap triwulan sepanjang 2027. Laporan tersebut harus memuat informasi mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran serta hubungan antara sasaran dampak fiskal dan ekonomi, hingga penerima manfaat.

Hasil evaluasi laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Komisi XI untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan terkait perbaikan perencanaan, pengalokasian, dan pelaksanaan anggaran.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan menerima kesimpulan dan persetujuan Komisi XI tersebut. “Kami setuju, Pak,” kata Purbaya.

Purbaya juga menyampaikan terima kasih atas persetujuan Komisi XI terhadap usulan pagu anggaran Kemenkeu untuk tahun anggaran 2027 sebesar Rp 49,8 triliun.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...