Beredar BAP Tan Kian soal Uang Rp 40 M, Kejagung Bantah Hasil Pemeriksaan Tim 9
Kejaksaan Agung menegaskan, bahwa Berita Acara Pemeriksaan terhadap Konglomerat Properti Tan Kian yang beredar di media sosial bukan merupakan hasil pemeriksaan Tim 9. Dalam BAP yang beredar di media sosial, Tan Kian disebut menyerahkan dolar Singapura yang bernilai Rp 40 miliar ke empat pejabat Kejagung.
Salah satu pejabat tersebut adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang disebut mendapatkan uang tersebut demi memperlancar perkara korupsi PT Asabri pada 2021-2019 yang ditangani pada 2023.
"BAP tersebut telah kami teliti dan konfirmasi kepada Tim 9. Bisa dipastikan BAP tersebut tidak benar berasal dari Tim 9," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (10/9).
Tim 9 adalah sembilan jaksa senior yang bertugas untuk menyelidiki, menyidik, hingga menuntut kasus-kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Sejauh ini, Tim 9 telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dua kasus yang berbeda, yakni dugaan korupsi PT Asabri dan TPPU dalam tiga kasus dugaan korupsi yang beda. Menurutnya, penetapan tersangka tersebut telah mempertimbangkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian.
Anang menjelaskan, Febrie diduga telah melakukan pemerasan terhadap Tan Kian dalam perkara PT Asabri. Adapun, penetapan tersangka yang dilakukan Kepolisian dan Kejagung setelah memeriksa Tan Kian.
Dengan demikian, pihak yang memiliki BAP terhadap Tan Kian adalah Kejagung dan Kepolisian.
"Tidak benar BAP Tan Kian yang beredar di media sosial berasal dari Tim 9, namun benar ada indikasi pemerasan yang dilakukan oleh Febrie," katanya.
Anang mengatakan, berkas kasus dugaan korupsi PT Asabri dan TPPU tiga kasus korupsi yang dilakukan Febrie segera rampung. Karena itu, Anang mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi lengkap BAP terhadap Tan Kian selama proses persidangan.
Sebelumnya, Anang menilai keterangan yang diberikan Tan Kian masih sebatas asumsi. Informasi tersebut belum didukung oleh alat bukti yang dapat dibuktikan.
Berdasarkan BAP tersebut, menurut Febrie, Tan Kian semula menerima informasi dari seseorang bernama Lucy terkait perkara yang sedang berjalan. Lucy disebut menyampaikan kepada Tan Kian bahwa perkara tersebut dapat berujung pada penetapan tersangka jika tidak diurus.
Informasi tersebut kemudian mendorong komunikasi antara Tan Kian dan Fery 'Boboho' Hongkiriwang. Tan Kian dalam keterangannya menyebut telah memberikan uang tersebut kepada Fery Boboho.
Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah membantah adanya pemberian uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia mengatakan, BAP tersebut tidak memuat pernyataan Tan Kian yang secara eksplisit menyebut dirinya memberikan uang Rp 40 miliar kepada kliennya.
Febri mengatakan, BAP Tan Kian juga tidak menyebut Fery pernah menyampaikan bahwa uang Rp 40 miliar tersebut akan diberikan kepada Febrie. Ia mengatakan, Tan Kian dalam BAP tersebut justru menyebut kemungkinan uang tersebut berkaitan dengan empat pejabat di Kejaksaan Agung.
"Tan Kian justru di BAP mengatakan bisa saja uang tersebut adalah untuk empat nama pejabat di Kejaksaan Agung," ujar Febri.
