Bea Cukai Ungkap Impor Ilegal 833 Ton Beras-Garam dan 1.435 Bal Pakaian Bekas
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menindak 30 kontainer berisi 833,75 ton beras dan garam serta 1.435 bal pakaian impor ilegal diduga bekas. Nilai temuan ini mencapai Rp 27,339 miliar.
Temuan tersebut diperoleh Ditjen Bea Cukai sepanjang Agustus-September 2026. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, langkah ini berkaitan dengan upaya melindungi pasar domestik dari masuknya barang yang tidak sesuai ketentuan.
“Kita harus melindungi pasar kita. Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan kita,” kata Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (22/9).
Ia menuturkan, masuknya pakaian bekas juga dapat berdampak terhadap industri dalam negeri, termasuk penjahit dan industri tekstil beserta sektor pendukungnya.
“Kalau ballpress masuk, isinya baju bekas, yang dirugikan tukang jahit Indonesia, industri tekstil Indonesia, industri yang men-support tekstil Indonesia,” kata dia.
30 Kontainer Berisi Beras dan Garam
Dua pangungkapan beras dan garam dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan Bogor. Dalam kedua kasus tersebut, barang yang ditemukan tidak sesuai dengan pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 19 Agustus 2026 terhadap 15 kontainer asal India di Pelabuhan Tanjung Perak. Barang dengan berat total 412,5 ton tersebut diberitahukan sebagai ammonium chloride.
Namun, hasil pemeriksaan fisik dan pengujian Laboratorium Bea Cukai Surabaya menunjukkan bahwa muatan berupa 202.450 kilogram atau 202,45 ton beras dan 211.000 kilogram atau 211 ton garam.
Dengan demikian, total beras dan garam yang ditemukan dalam penindakan di Tanjung Perak mencapai 413,45 ton. Nilai barang diperkirakan senilai Rp 7,853 miliar.
Bea Cukai kemudian mengembangkan informasi dari pangungkapan tersebut. Pada 7 September 2026, petugas kembali menemukan dugaan pengiriman dengan modus serupa di Bogor.
Sebanyak 15 kontainer milik PT ILW asal India diberitahukan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) dengan berat 420.000 kilogram.
Saat diperiksa, kontainer tersebut ternyata berisi 194.900 kilogram atau 194,9 ton beras dan 225.400 kilogram atau 225,4 ton yang diduga garam. Total barang yang ditemukan dalam pengungkapan di Bogor yaitu 420,3 ton, dengan nilai diperkirakan Rp 8,006 miliar.
Adapun jika kedua pengungkapan itu digabungkan, Bea Cukai menemukan 397,35 ton beras dan 436,4 ton garam. Total keduanya mencapai 833,75 ton
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan, terdapat sejumlah modus yang menjadi perhatian dalam kasus tersebut, yakni misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar, concealment and physical similarity melalui pengelabuan kemasan, serta cover-up loading/camouflage melalui penyusunan barang.
“Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI,” kata Djaka.
Ribuan Bal Pakaian Diduga Bekas
Selain beras dan garam, Bea Cukai juga mengungkap temuan pakaian impor diduga bekas. Pengungkapan pertama dilakukan pada 14 Agustus 2026 di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia menggunakan kapal tanpa nama atau Rampago.
Petugas menemukan 430 bal pakaian bekas serta 4 koli suku cadang kendaraan bermotor. Kasus tersebut masih dalam proses pendalaman dan penanganan.
Pengungkapan kedua dilakukan pada 17 September 2026 di Pelabuhan Tanjung Priok. Bea Cukai awalnya memperoleh informasi mengenai 8 kontainer yang diduga mengangkut ballpress dengan rute Pontianak-Tanjung Priok.
Dalam pengembangan informasi, petugas menemukan 1 kontainer tambahan di kapal yang sama sehingga total 9 kontainer diperiksa.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sekitar 1.005 bale barang tekstil dan produk tekstil berupa berbagai merek dan jenis pakaian. Jumlah tersebut masih dalam proses pencacahan.
Nilai barang dalam pengungkapan di Tanjung Priok diperkirakan mencapai Rp 8,040 miliar.
Dari dua pengungkapan tersebut, terdapat 1.435 bal pakaian, terdiri dari 430 bal yang ditemukan di perairan Sumatera Utara dan sekitar 1.005 bal di Tanjung Priok.
Suahasil mengatakan, penindakan terhadap pakaian bekas juga berkaitan dengan perlindungan konsumen dan industri dalam negeri.
“Yang dirugikan tukang jahit Indonesia, industri tekstil Indonesia, industri yang men-support tekstil Indonesia, dan yang terakhir merugikan konsumen,” katanya.
Sementara itu, Djaka mengatakan pengawasan dilakukan dengan menggabungkan informasi intelijen, informasi masyarakat, analisis risiko terhadap profil pemasok dan importir, serta pemeriksaan lapangan.
Dalam penanganan kasus tersebut, Bea Cukai berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Polri melalui Bareskrim dan Korwas, Perum BULOG, serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan.
Ia menuturkan, keempat kasus tersebut masih dalam proses penelitian, pendalaman, dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
