Pemerintah Tetap Lanjutkan Tax Holiday di Tengah Penerapan Global Minimum Tax
Pemerintah berencana tetap melanjutkan pemberian insentif pajak berupa tax holiday untuk menarik investasi asing di tengah penerapan global minimum tax (GMT). Meskipun demikian, pemerintah akan mengevaluasi ketentuan insentif tersebut agar tetap relevan dengan perubahan kebijakan perpajakan internasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah masih akan memberikan berbagai fasilitas perpajakan demi menjaga daya tarik investasi Indonesia. Di antara fasilitas yang dipertahankan itu ttermasuk tax holiday.
“Dengan situasi global seperti sekarang, kelihatannya beberapa negara juga akan me-review terkait dengan GMT. Nah, bagi Indonesia kita tetap memberikan fasilitas termasuk tax holiday untuk menarik investasi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (5/11).
Ia menuturkan, pemerintah juga akan memantau perbaikan ketentuan tax holiday melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Evaluasi tersebut dilakukan seiring dengan perkembangan penerapan GMT dan kesepakatan perdagangan internasional.
“Tax holiday nanti kita akan monitor perbaikan daripada PMK-nya,” kata dia.
Airlangga menambahkan, pemerintah akan melihat perkembangan kebijakan GMT setelah perjanjian perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa (EU) ditandatangani. Penandatanganan perjanjian tersebut ditargetkan rampung pada 21 November 2026. Ia menyebut ketentuan GMT juga menjadi salah satu bagian yang akan diperhatikan dalam perkembangan perjanjian tersebut.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), global minimum tax adalah kesepakatan internasional yang mengatur agar perusahaan multinasional besar membayar pajak efektif minimum sebesar 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Kebijakan ini merupakan bagian dari Pilar Dua (Pillar Two) dalam kerangka Two-Pillar Solution yang disepakati oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan negara-negara G20.
Melalui mekanisme Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE), perusahaan multinasional yang memiliki tarif pajak efektif di bawah 15% dapat dikenakan pajak tambahan atau top-up tax untuk memenuhi batas minimum tersebut.
Penerapan GMT berpotensi mengurangi manfaat insentif pajak yang selama ini diberikan negara untuk menarik investasi, termasuk tax holiday. Sebab, apabila fasilitas tersebut membuat tarif pajak efektif perusahaan berada di bawah 15%, selisihnya dapat dikenakan sebagai pajak tambahan melalui mekanisme GMT.
Dengan demikian, manfaat insentif yang sebelumnya dinikmati perusahaan berpotensi berkurang. Itu karena pajak tambahan tersebut dapat dipungut oleh yurisdiksi lain sesuai ketentuan GloBE.
Di tengah perubahan kebijakan perpajakan global tersebut, Pemerintah Indonesia masih berupaya menjaga daya tarik investasi. Airlangga mengatakan, pemerintah menargetkan rasio investasi tetap berada di kisaran 30%.
Selain mempertahankan investasi, pemerintah juga berupaya menekan biaya logistik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. Menurut dia, penurunan biaya logistik dapat menekan rasio incremental capital output ratio (ICOR).
Airlangga mencontohkan kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan industri yang memiliki rasio ICOR di bawah 4%. Dengan investasi sekitar 30% dan ICOR yang lebih rendah, pemerintah menilai pertumbuhan ekonomi sebesar 7% hingga 7,5% dapat dikejar.
