Budi Mulya KATADATA | Arief Kamaludin Show
Budi Mulya KATADATA | Arief Kamaludin
Image title
Oleh
16 Juli 2014, 19:18

Budi Mulya Divonis 10 Tahun

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dijatuhkan hukuman penjara 10 tahun  dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan penjara, dikurangi masa tahanan. menurut majelis hakim Budi Mulya dianggap telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Budi juga dianggap merugikan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi mengajukan banding atas putusan tersebut sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir dahulu. Sebelumnya jaksa KPK mengajukan tuntutan hukuman kurungan 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 8 bulan penjara.

 

Foto & Teks: KATADATA | Arief Kamaludin

Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami