Katadata Forum Show
Arief Kamaludin|KATADATA
Image title
29 November 2016, 20:10

Saling Koneksi dan Berbagi di Era Ekonomi Digital

Pemerintah tengah mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 Tahun 2000 mengenai Penyelenggaraan Telekomunikasi. Tujuannya untuk mendorong peningkatan penetrasi internet secara merata di seluruh Indonesia. Langkah ini diperlukan agar Indonesia bisa menikmati berkah ekonomi digital yang tengah berkembang.

“Revisi PP diperlukan untuk membangun Indonesia agar tidak tertinggal,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat menjadi pembicara kunci pada Katadata Forum bertajuk “Konektivitas Telekomunikasi Indonesia di Era Ekonomi Digital” di Jakarta, Selasa (29/11).

Salah satu pokok bahasan dalam forum tersebut yaitu terbukanya kesempatan praktik berbagi jaringan atau network sharing antaroperator telekomunikasi. Operator yang tidak memiliki infrastruktur di wilayah tertentu bisa menyediakan layanan dengan memanfaatkan jaringan yang dibangun oleh operator yang sudah eksis. 

Tanpa itu, satu perusahaan bisa saja tumbuh besar, namun dampaknya justru akan mengerdilkan industri sehingga Indonesia tertinggal. “Network sharing itu harus, bukan  barang baru,” kata Rudiantara.

Pembicara dalam forum ini adalah Ekonom Senior Faisal Basri, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi, pakar teknologi informatika (TI) Ono Purbo dan Ketua Umum ATSI Merza Fachys. Ono menjelaskan, program internet murah dapat menjangkau hingga ke pelosok desa. Namun, program yang digagasnya tersebut dilarang oleh pemerintah karena dianggap menyalahi aturan.

Editor: Donang Wahyu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami