Ahok Di Tahan di Rutan Cipinang Show
ANTARA FOTO/Ubaidillah
Arief Kamaludin
9 Mei 2017, 21:41

Heboh Vonis Dua Tahun Penjara Bagi Ahok

Keputusan majelis hakim memvonis hukuman penjara dua tahun kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama, mengundang perhatian luas dari masyarakat. Vonis itu lebih berat dari dakwaan jaksa yakni 1 tahun hukuman pidana dengan masa percobaan 2 tahun penjara.

"Majelis tetap beranggapan perbuatan terdakwa melanggar pasal tersebut (Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP tentang penistaan agama)," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan keputusannya dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).

Keputusan ini disambut suka cita oleh massa kontra Ahok, namun menuai kucuran air mata para pendukung sang gubernur tersebut. Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menghormati putusan itu.

Jokowi juga menegaskan pemerintah tidak mengintervensi proses hukum yang berjalan. Dia juga mengaku percaya pada mekanisme hukum untuk menyelesaikan masalah yang ada saat ini. Sebab, suatu negara demokratis memang menyelesaikan masalah melalui jalur hukum. "Sekali lagi kami tidak bisa mengintervensi proses hukum."

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami