Scooter Electric Show
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Image title
Oleh Ajeng Dinar Ulfiana
14 November 2019, 17:40

Foto: GrabWheels dan Menjamurnya Komunitas Skuter Listrik

Sejak menggunakan skuter listrik, Anno hampir melupakan mobil dan sepeda motornya. Sepanjang hari, mulai pagi ketika berangkat kerja dari Parung dan kembali dari Jakarta pada sorenya, dia menggunakan kendaraan berbasis dua roda kecil tersebut sebagai alat transportasi.

Menggunakan skuter listrik, Anno tak lagi direpotkan untuk mengisi bensin, mencari tempat parkir, hingga mengurus surat izin berkendaraan. Bahkan dia kadang lupa untuk mengurus kendaraannya. “Jadi lupa memanaskan mobil dan motor di rumah,” kata Anno.

Lelaki 38 tahun ini anggota Melotronic Electric Vehicle Community (MEV) yang selalu menggunakan skuter listrik untuk bekerja. Setiap hari ia memanfaatkan skuter dari rumah ke Stasiun Parung Panjang, Tangerang. Sesampai di Stasiun Tanah Abang, Anno kembali memakai skuter ke kantornya di Salemba.

Anno hanya satu dari sekian pemakai skuter yang kini makin banyak berlalu-lalang di jalan-jalan Ibu Kota Jakarta. Selain milik pribadi, beberapa perusahaan menyewakan kendaraan ini, seperti Grab Indonesia melalui GrabWheels.

(Baca: Grab Buka Suara soal Pengguna Grabwheels Tewas Tertabrak Mobil)

Secara resmi, perusahaan on demand itu meluncurkan produknya pada Mei 2019. Kini GrabWheels semakin dikenal. Tak hanya di Jakarta, kehadirannya sudah ada di beberapa daerah penyangga Ibu Kota seperti Bintaro dan Serpong.

Pemakaian skuter listrik makin massif. Ada yang kerap menggunakannya secara sendiri dan berkelompok dengan membentuk komunitas. MEV merupakan satu di antara komunitas pecinta e-scooter. Mereka hendak memperkuat gerakan #BeatAirPollution dan upaya menggeser kendaraan bahan bakar minyak menjadi bertenaga listrik yang beremisi nol.

Namun maraknya pemakaian skuter listrik bukan tanpa menimbulkan riak. Karena itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menandatangani Peraturan Gubernur mengenai alat transportasi ini pada bulan depan.

(Baca: Anies Siapkan Pergub Skuter Listrik, Begini Aturannya di Negara Lain)

Nantinya skuter listrik dilarang melewati jembatan penyeberangan orang (JPO) maupun trotoar, hanya boleh melintas di jalur sepeda. “Atau di kawasan yang diperbolehkan oleh pengelola, contohnya Gelora Bung Karno,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Peraturan ini dinilai perlu setelah ada beberapa kejadian yang melibatkan pengguna Grabwheels. Senin kemarin, sekelompok pemakai GrabWheels melintasi JPO Sudirman sehingga lantai JPO rusak, kayu-kayunya tergores dan terkelupas.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami