Karantina Wilayah Show
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Donang Wahyu
7 April 2020, 14:15

Foto: Karantina Wilayah Secara Mandiri

Saat ini sebagian masyarakat di beberapa daerah menerapkan karantina wilayah mandiri untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Mereka memasang barikade, menutup pagar, hingga memasang baliho bertuliskan “Lockdown”.

Penutupan akses keluar dan masuk wilayah pemukiman dilakukan secara swadaya oleh masyarakat untuk membatasi mobilitas warga. Mereka juga berjaga-jaga di sekitar wilayah tempat tinggalnya.

(Baca: PSBB Larang Ojek Online Tarik Penumpang, Gojek akan Patuhi Aturan)

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Jakarta.

Aturan pelaksanaan PSBB tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Substansi mengenai PSBB juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. PP dan Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami