Foto: Penyekatan Keluar Masuk Jakarta
Kepolisian terus mengantisipasi arus balik Lebaran saat pandemi virus corona dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik. Polda Metro Jaya mencatat ada peningkatan arus kendaraan yang keluar-masuk Jakarta pada Kamis (28/5) atau H+4 Lebaran.
Ada 3.095 kendaraan yang diputarbalikkan saat akan keluar-masuk Jakarta. Angka ini meningkat 7 persen dari 2.898 kendaraan yang diputarbalikkan pada Rabu (27/5). Pasalnya, para pengemudi ini tak mengantongi Surat Izin Keluar-Masuk atau SIKM Jakarta.
"Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding pada Rabu (27/5) kemarin. Pada Rabu, jumlah kendaraan yang diputar balik sebanyak 2.898 kendaraan, sehingga terjadi peningkatan sebesar 7 persen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya.
Jadi, selama 2 hari sudah 5.993 kendaraan yang diputarbalikkan oleh aparat gabungan dari TNI-Polri dan Dinas Perhubungan DKI di 20 titik, dengan rincian 1.398 kendaraan diputarbalikkan pada titik penyekatan di wilayah Jakarta, dan 4.595 kendaraan diputarbalikkan di luar wilayah Jakarta.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas gabungan memeriksa kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). Petugas memutarbalikan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas gabungan memeriksa kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). Petugas memutarbalikan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas gabungan memeriksa kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). Petugas memutarbalikan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas gabungan memeriksa kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). Petugas memutarbalikan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas gabungan memeriksa kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). Petugas memutarbalikan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas gabungan memeriksa kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). Petugas memutarbalikan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas gabungan memeriksa kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). Petugas memutarbalikan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas gabungan memeriksa kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). Petugas memutarbalikan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.