Antrean di Pengujung Tenggat Kenaikan Tarif Surat Kendaraan
Pemberlakuan tarif baru pengurusan surat kendaraan bermotor memicu keriuhan. Penyebabnya, tarif baru yang berlaku mulai 6 Januari itu naik tinggi hingga tiga kali lipat dari tarif lama. Presiden Joko Widodo, yang meneken Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tersebut, malah turut mempertanyakan besarnya kenaikan tarif baru itu.
Menjelang pemberlakuan tarif baru tersebut, masyarakat berbondong-bondong mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Direktorat Lalu Lintas di berbagai kota dan daerah seluruh Indonesia. Mereka mengurus pembuatan surat baru atau perpanjangan surat kendaraannya dengan memanfaatkan tarif lama yang lebih ramah di kantongnya.
ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Petugas melakukan pengecekan fisik kendaraan di Polres Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (4/1).
ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Berdasarkan PP no 60 tahun 2016, pemerintah memberlakukan perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)? yang berlaku mulai 6 Januari 2017, perubahan baik STNK, BPKB maupun SIM bervariasi.
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sejumlah warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Palembang 1 Ditlantas Polda Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (5/1).
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1).
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Warga memilih mengurus STNK dan BPKB lebih dini untuk menghindari penerapan tarif baru penerbitan dan pengurusan sebesar dua hingga tiga kali lipat dari tarif lama yang akan diterapkan serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017.
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Rencana kenaikkan tarif penerbitan dan pengurusan STNK dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hingga tiga kali lipat mulai berlaku 6 januari 2017 diperkirakan akan membebani masyarakat.
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
ANTARA FOTO/Septianda Perdana