Melongok Pulau Buatan yang Kontroversial di Teluk Jakarta
Reklamasi Teluk Jakarta sejak beberapa tahun lalu telah melahirkan kontoversi. Setelah menjadi isu nasional, pemerintah pusat akhirnya memutuskan menunda (moratorium) pembangunan 17 pulau buatan tersebut.
Menindaklanjuti keputusan itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengunjungi Pulau C dan Pulau D, yang merupakan hasil proyek reklamasi di Teluk Jakarta tersebut, Rabu (4/5). Ia datang bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pulau C dan D milik pengembang PT Kapuk Naga Indah (KIN), merupakan anak usaha Agung Sedayu Group. Di atas pulau tersebut sudah berdiri sejumlah bangunan, yang saat ini disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pengamanan di Pulau D lebih ketat. Para wartawan dilarang mendekat dan memotret bangunan yang ada di sana.
Menteri Susi Pudjiastuti membeberkan pelanggaran yang dilakukan pengembang proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Antara lain, 17 pulau itu tidak memiliki batas antara satu sama lain. Sedangkan Menteri Siti menegaskan, selama syarat-syarat belum terpenuhi maka proyek reklamasi itu harus dihentikan.
Menurut Menteri Rizal , ada tiga kepentingan yang harus diperhatikan dalam proses reklamasi, yakni kepentingan negara, rakyat termasuk nelayan, dan investor. Ia mengancam akan menghentikan secara total kegiatan yang dilakukan pengembang di lokasi reklamasi jika tidak mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.
Arief Kamaludin|KATADATA
Menko Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meninjau proyek reklamasi Pulau C, dan Pulau D di Teluk Jakarta, Rabu (4/5).
Arief Kamaludin|KATADATA
Lokasi reklamasi Pulau C dan D, di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta.
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktivitas pembangunan di Pulau D dihentikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Pengembang proyek reklamasi ini adalah PT Kapuk Naga Indah (KNI), yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.
Arief Kamaludin|KATADATA
Petugas keamanan berjaga di lokasi reklamasi Pulau C dan D. Pengamanan di Pulau D lebih ketat sehingga wartawan dilarang mendekati dan memotret bangunan-bangunan yang ada di sana.
Arief Kamaludin|KATADATA
Seorang nelayan asal Muara Angke yang terkena dampak proyek reklamasi, tengah berdialog dengan sejumlah menteri dan Gubernur DKI Jakarta.
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli sedang berdialog dengan seorang nelayan asal Muara Angke, yang terkena dampak proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Arief Kamaludin|KATADATA
Petugas keamanan berusaha menghalau wartawan yang hendak mendekati Pulau D.
Arief Kamaludin|KATADATA
Penyegelan dilakukan hingga pengelola mendapatkan izin mendirikan bangunan. Saat ini, pembangunan di Pulau C dan D berhenti total.
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktivitas pembangunan di Pulau D terhenti karena bangunannya disegel Pemprov DKI Jakarta. Penyebabnya, pihak pengembang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Arief Kamaludin|KATADATA
Lahan hasil reklamasi Pantura Pulau C-D, di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (4/5).
Arief Kamaludin|KATADATA
Pulau C dan Pulau D yang dikunjungi para menteri dan Gubernur DKI Jakarta, dimiliki oleh pengembang PT Kapuk Naga Indah (KIN). Beberapa bangunan di pulau hasil reklamasi itu masih disegel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).