Pembelajaran Tatap Muka Dimulai, di Masa PPKM Level 3 Show
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Muhammad Zaenuddin
30 Agustus 2021, 15:45

Foto: Jakarta Memulai Sekolah Tatap Muka Terbatas

Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan petunjuk teknis sekolah tatap muka selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan sosial atau PPKM Level 3. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 882 Tahun 2021 tentang Teknis Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Covid-19.

Di sana tertulis bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) hanya boleh digelar oleh sekolah yang telah memilki asesmen dari Dinas Pendidikan Jakarta. Asesmen tersebut untuk memetakan kesiapan dan menjadi pertimbangan sekolah bisa membuka proses belajar secara langsung selama pandemi corona.

SDN Pondok Labu 14 Pagi, Cilandak, Jakarta Selatan salah satu sekolah yang mendapat asesmen dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Hari ini, Senin 30 Agustus 2021, mulai melaksanakan kegitan sekolah tatap muka setelah melewati beberapa tahap dengan pengawasan ketat.  Periode pra-sekolah ini untuk menghindari kemungkinan penyebaran Covid-19 selama masa uji coba PTM.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami