Kabar Lara dari Cagar Biosfer Dunia Karimunjawa Show
ANTARA FOTO/AJI STYAWAN
Image title
Oleh Antara
25 Mei 2024, 08:15

[Foto] Kabar Lara dari Cagar Biosfer Dunia Karimunjawa

Bambang Zakariya merupakan generasi keempat dari salah satu tokoh awal pembabat alas Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Jawa Tengah. Bagi dia dan keluarganya yang merupakan keturunan Suku Bugis, laut adalah sosok ibu yang memberikan segalanya bagi kehidupan mereka dan seluruh masyarakat Karimunjawa.

Lantaran itu, Bang Jack, demikian ia kerap disapa, sangat berang saat sahabatnya, Daniel Friets Maurits Tangkilisan, divonis tujuh bulan penjara. Hakim Pengadilan Negeri Jepara menilai aktivis lingkungan tersebut melanggar Undang-Undang Informasi  dan Transaksi Elektronik.   

Daniel memang kerap bersuara lantang atas kerusakan lingkungan akibat beroperasinya tambak udang vaname di Taman Nasional Karimunjawa (TNKJ) melalui media sosial. "Setelah Karimunjawa dirusak, sekarang teman kami, yang membela agar alam Karimunjawa lestari, meringkuk di penjara. Kami tidak terima. Bebaskan Daniel," teriak Bambang (55) saat berorasi di halaman Pengadilan Negeri Jepara pada 4 April 2024 lalu.

Dalam kurun lima tahun, keberadaan tambak udang tak berizin lingkungan menjadi momok bagi masyarakat Karimunjawa. Sebagian besar dari mereka menggantungkan penghidupan dari hasil laut maupun sektor pariwisata. Gejolak tersebut menjadikan distraksi serius bagi kesakralan taman nasional yang telah ditetapkan UNESCO sebagai salah satu Cagar Biosfer Dunia pada 2020.

Sepanjang 2016-2023, 238 petak tambak udang seluas 42,08 hektare yang tersebar di 33 titik mengepung pulau utama Desa Karimunjawa dan Desa Kemujan, dengan mayoritas kategori semiintensif dan intensif. Sebagian besar tambak-tambak itu dimiliki warga dari luar Karimunjawa.

Nelayan dan petani rumput laut Surokim mengungkapkan, setelah tambak udang marak beroperasi, hasil tangkapan nelayan menurun dari 20-60 kilogram dalam satu malam menjadi sekitar 10-15 kilogram. Hal tersebut karena ekosistem zona perairan tepi pantai di sejumlah titik tercemar limbah. Pipa-pipa inlet penyedot air laut untuk mengairi tambak juga menghancurkan terumbu karang, tempat ikan-ikan mencari makan maupun berkembang biak.

Empat tahun lalu, Surokim bersama masyarakat setempat meminta kepada pengusaha tambak udang untuk menandatangani surat kesepakatan bermaterai. Para penambak diminta mengakui bahwa limbah-limbah yang dihasilkan merupakan tanggungjawabnya dan akan membersihkan limbah-limbah tersebut.

Dalam menyelesaikan masalah yang menjadi isu lingkungan nasional ini, Pemerintah Kabupaten Jepara membentuk Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang Karimunjawa pada 2023, yang terdiri dari DPRD, Balai TNKJ, TNI-Polri, dan sejumlah OPD terkait. Tim terpadu menyiapkan anggaran Rp 6,8 miliar untuk menangani dampak sosial maupun ekonomi dari penutupan tambak udang Karimunjawa.

Anggaran tersebut akan disalurkan melalui berbagai program pelatihan maupun bantuan peralatan produktif bagi masyarakat terdampak, seperti nelayan, pelaku wisata, maupun para pekerja tambak udang, hingga keluarga mereka. Tim terpadu juga telah merekomendasikan lahan lain di Kabupaten Jepara untuk para pengusaha tambak udang yang ingin beroperasi kembali.

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum, Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara Kementerian LHK pada Maret 2024 menetapkan empat pengusaha tambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan. Mereka telah diingatkan namun tetap mengoperasikan tambak-tambak udangnya, dan memilih melawan dengan menempuh jalur hukum. Selain terancam hukum pidana, para tersangka juga berpotensi diproses hukum perdata berupa ganti kerugian dan pemulihan lingkungan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional tahun 2010 - 2025, Kecamatan Karimunjawa termasuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono seusai berkunjung dan mendengarkan aspirasi warga Karimunjawa pada 2023 silam mengatakan, keberlanjutan ekologi harus diutamakan. Segala kegiatan ekonomi yang melibatkan alam, terutama kelautan dan perikanan harus mengikuti aturan dan mengedepankan kelestarian ekosistem laut Indonesia.

Setelah berbagai penertiban dan penetapan empat tersangka dari pengusaha tambak udang, hingga Jumat, (3/5/2024), warga melaporkan, dari 33 total titik tambak udang, ada tiga tambak yang masih beroperasi. Para pengusaha tambak masih diberi kesempatan beroperasi dengan catatan hingga panen tebaran benih terakhir sesuai dengan kesepakatan bersama penegak hukum KLHK.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami