Pendaftaran gugatan hasil Pilkada di MK Show
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Image title
15 Desember 2024, 11:00

[Foto] Potret Pilihan Pekan Ini, Gugatan-Gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sejumlah permohonan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada). Berdasarkan data pada laman resmi Mahkamah, hingga Jumat (13/12) pukul 19;00 WIB, terdapat 281 permohonan perkara pilkada serentak 2024 yang didaftarkan.

Gugatan tersebut terdiri dari 16 tingkat gubernur, 217 bupati, dan 48 wali kota. Gugatan pada tingkat gubernur antara lain di Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara. Pada pemilihan tingkat bupati di antaranya Kabupaten Jayapura, Cirebon, dan Mamuju Tengah. Adapun permohonan perkara tingkat walikota yang diajukan antara lain pada Kota Malang, Tangerang Selatan, dan Kendari.

Salah satu pasangan calon yang mengajukan gugatan yaitu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara atas nama Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Calon yang diusung enam partai politik -PDIP, Hanura, Partai Gelora, PKN, Partai Ummat, dan Partai Buruh ini- meminta pasangan Bobby Nasution-Surya untuk didiskualifikasi serta dilakukan pemungutan suara ulang.

Sebelumnya KPU Provinsi Sumatera Utara menetapkan pasangan Bobby Nasution-Surya unggul dengan perolehan suara 3.645.611. Sementara itu pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala hanya mengantongi 2.009.311 suara. Pendaftaran sengketa pilkada akan berlangsung hingga Rabu, 18 Desember 2024.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami