[Foto] Potret Pilihan Pekan Ini, Gugatan-Gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sejumlah permohonan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada). Berdasarkan data pada laman resmi Mahkamah, hingga Jumat (13/12) pukul 19;00 WIB, terdapat 281 permohonan perkara pilkada serentak 2024 yang didaftarkan.
Gugatan tersebut terdiri dari 16 tingkat gubernur, 217 bupati, dan 48 wali kota. Gugatan pada tingkat gubernur antara lain di Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara. Pada pemilihan tingkat bupati di antaranya Kabupaten Jayapura, Cirebon, dan Mamuju Tengah. Adapun permohonan perkara tingkat walikota yang diajukan antara lain pada Kota Malang, Tangerang Selatan, dan Kendari.
Salah satu pasangan calon yang mengajukan gugatan yaitu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara atas nama Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Calon yang diusung enam partai politik -PDIP, Hanura, Partai Gelora, PKN, Partai Ummat, dan Partai Buruh ini- meminta pasangan Bobby Nasution-Surya untuk didiskualifikasi serta dilakukan pemungutan suara ulang.
Sebelumnya KPU Provinsi Sumatera Utara menetapkan pasangan Bobby Nasution-Surya unggul dengan perolehan suara 3.645.611. Sementara itu pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala hanya mengantongi 2.009.311 suara. Pendaftaran sengketa pilkada akan berlangsung hingga Rabu, 18 Desember 2024.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sejumlah pemohon melengkapi berkas pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (9/12/2024). Mahkamah Konstitusi hingga 9 Desember 2024 pukul 12:00 WIB telah menerima 150 gugatan hasil Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA).
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) (kiri) melakukan verifikasi berkas pemohon pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024). Mahkamah Konstitusi hingga 9 Desember 2024 pukul 12:00 WIB telah menerima 150 gugatan hasil Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA).
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) (kanan) memeriksa berkas pemohon pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024). Mahkamah Konstitusi hingga 9 Desember 2024 pukul 12:00 WIB telah menerima 150 gugatan hasil Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA).
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (ketiga kiri), dan Hakim MK Arsul Sani (kiri) melihat layar yang menampilkan pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024). Mahkamah Konstitusi hingga 9 Desember 2024 pukul 12:00 WIB telah menerima 150 gugatan hasil Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA).
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (tengah), dan Hakim MK Arsul Sani (kiri) meninjau pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024). Mahkamah Konstitusi hingga 9 Desember 2024 pukul 12:00 WIB telah menerima 150 gugatan hasil Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA).
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) (kiri) berjalan di dekat layar antrean pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024). Mahkamah Konstitusi hingga 9 Desember 2024 pukul 12:00 WIB telah menerima 150 gugatan hasil Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA).
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sejumlah pemohon (kiri) melakukan konsultasi saat mendaftakan gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (9/12/2024). Mahkamah Konstitusi hingga 9 Desember 2024 pukul 12:00 WIB telah menerima 150 gugatan hasil Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA).
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa berkas pemohon pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024). Mahkamah Konstitusi hingga 9 Desember 2024 pukul 12:00 WIB telah menerima 150 gugatan hasil Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA).
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kuasa hukum dari pasangan cagub dan cawagub Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Yance Aswin (tengah) mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada Sumatera Utara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Rabu (11/12/2024). Pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala resmi mengajukan gugatan sengketa pilkada Sumut ke Mahkamah Konstitusi usai kalah dalam perolehan suara dari pasangan cagub dan cawagub Sumut nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya.
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kuasa hukum dari pasangan cagub dan cawagub Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Yance Aswin (kanan) menunjukkan berkas laporan pengajuan permohonan gugatan perselisihan hasil pilkada Sumatera Utara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Rabu (11/12/2024). Pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala resmi mengajukan gugatan sengketa pilkada Sumut ke Mahkamah Konstitusi usai kalah dalam perolehan suara dari pasangan cagub dan cawagub Sumut nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya.
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kuasa hukum dari pasangan cagub dan cawagub Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Yance Aswin (tengah) memberikan keterangan pers usai mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil pilkada Sumatera Utara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Rabu (11/12/2024). Pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala resmi mengajukan gugatan sengketa pilkada Sumut ke Mahkamah Konstitusi usai kalah dalam perolehan suara dari pasangan cagub dan cawagub Sumut nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya.