[Foto] THR, Tuntutan Driver Ojol di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan
Pengemudi taksi dan ojek online alias ojol berdemonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (17/2). Mereka menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive.
Unjuk rasa yang diinisiasi oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) ini juga menolak hubungan kemitraan yang menjanjikan fleksibilitas. Skema tersebut dinilai sebagai dalih platform untuk menghindari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja kepada pengemudi ojol, taksi online, dan kurir.
Ketua SPAI Lily Pujiati menjelaskan bahwa pengemudi ojol memiliki hak sebagai pekerja termasuk mendapatkan THR yang mengacu pada aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. “Berdasarkan UU Nomor 13, driver ojol termasuk pekerja karena memiliki unsur pekerjaan serta upah,” kata Lily seperti yang dikutip dari Antara.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, mengimbau kepada aplikator agar memberikan THR kepada pengemudi ojek online. “Entah bentuknya THR, bonus, atau apapun namanya, kami mengharapkan ada yang diberikan. Bukan lagi beras dan lainnya, tetapi berupa uang,” kata Immanuel di tengah para pendemo.
Immanuel juga menjelaskan regulasi yang mengakui driver ojol sebagai pekerja sedang disusun. Aturan ini mengacu pada praktik di beberapa negara Eropa dan rekomendasi dari International Labour Organization (ILO).
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Dalam aksinya tersebut mereka menuntut adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh aplikator dan menolak hubungan kemitraan yang menjanjikan fleksibilitas karena dinilai sebagai dalih platform untuk menghindari membayar THR dan hak-hak pengemudi ojek online.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Dalam aksinya tersebut mereka menuntut adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh aplikator dan menolak hubungan kemitraan yang menjanjikan fleksibilitas karena dinilai sebagai dalih platform untuk menghindari membayar THR dan hak-hak pengemudi ojek online.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Dalam aksinya tersebut mereka menuntut adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh aplikator dan menolak hubungan kemitraan yang menjanjikan fleksibilitas karena dinilai sebagai dalih platform untuk menghindari membayar THR dan hak-hak pengemudi ojek online.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyampaikan orasi saat berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Dalam aksinya tersebut mereka menuntut adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh aplikator dan menolak hubungan kemitraan yang menjanjikan fleksibilitas karena dinilai sebagai dalih platform untuk menghindari membayar THR dan hak-hak pengemudi ojek online.
Katadata/Fauza Syahputra
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati (kanan) menyampaikan tuntutan saat unjuk rasa oleh pengemudi ojek online di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Dalam aksinya tersebut mereka menuntut adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh aplikator dan menolak hubungan kemitraan yang menjanjikan fleksibilitas karena dinilai sebagai dalih platform untuk menghindari membayar THR dan hak-hak pengemudi ojek online.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Dalam aksinya tersebut mereka menuntut adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh aplikator dan menolak hubungan kemitraan yang menjanjikan fleksibilitas karena dinilai sebagai dalih platform untuk menghindari membayar THR dan hak-hak pengemudi ojek online.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Dalam aksinya tersebut mereka menuntut adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh aplikator dan menolak hubungan kemitraan yang menjanjikan fleksibilitas karena dinilai sebagai dalih platform untuk menghindari membayar THR dan hak-hak pengemudi ojek online.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Dalam aksinya tersebut mereka menuntut adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh aplikator dan menolak hubungan kemitraan yang menjanjikan fleksibilitas karena dinilai sebagai dalih platform untuk menghindari membayar THR dan hak-hak pengemudi ojek online.
Katadata/Fauza Syahputra
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat pengemudi ojek online berunjuk rasa di depan kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (17/2/2025). Pada unjuk rasa tersebut driver ojol menuntut adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh aplikator dan menolak hubungan kemitraan yang menjanjikan fleksibilitas karena dinilai sebagai dalih platform untuk menghindari membayar THR dan hak-hak pengemudi ojek online.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Dalam aksinya tersebut mereka menuntut adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh aplikator dan menolak hubungan kemitraan yang menjanjikan fleksibilitas karena dinilai sebagai dalih platform untuk menghindari membayar THR dan hak-hak pengemudi ojek online.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Dalam aksinya tersebut mereka menuntut adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh aplikator dan menolak hubungan kemitraan yang menjanjikan fleksibilitas karena dinilai sebagai dalih platform untuk menghindari membayar THR dan hak-hak pengemudi ojek online.