Pengemudi Ojek Online Gelar Aksi Demonstrasi Menuntut Pemberian THR Show
Katadata/Fauza Syahputra
Fauza Syahputra
17 Februari 2025, 19:45

[Foto] THR, Tuntutan Driver Ojol di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan

Pengemudi taksi dan ojek online alias ojol berdemonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (17/2). Mereka menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive.

Unjuk rasa yang diinisiasi oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) ini juga menolak hubungan kemitraan yang menjanjikan fleksibilitas. Skema tersebut dinilai sebagai dalih platform untuk menghindari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja kepada pengemudi ojol, taksi online, dan kurir.

Ketua SPAI Lily Pujiati menjelaskan bahwa pengemudi ojol memiliki hak sebagai pekerja termasuk mendapatkan THR yang mengacu pada aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. “Berdasarkan UU Nomor 13, driver ojol termasuk pekerja karena memiliki unsur pekerjaan serta upah,” kata Lily seperti yang dikutip dari Antara.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, mengimbau kepada aplikator agar memberikan THR kepada pengemudi ojek online. “Entah bentuknya THR, bonus, atau apapun namanya, kami mengharapkan ada yang diberikan. Bukan lagi beras dan lainnya, tetapi berupa uang,” kata Immanuel di tengah para pendemo.

Immanuel juga menjelaskan regulasi yang mengakui driver ojol sebagai pekerja sedang disusun. Aturan ini mengacu pada praktik di beberapa negara Eropa dan rekomendasi dari International Labour Organization (ILO).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami