[Foto] Nadiem Jalani Sidang Lanjutan Kasus Chromebook, Jaksa Hadirkan 8 Saksi
Nadiem Makarim kembali menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Sidang kali ini beragendakan pembuktian Jaksa Penuntut Umum atas dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa Nadiem dengan menghadirkan delapan orang saksi.
Kedelapan orang saksi tersebut yakni Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Jumeri, Mantan Dirjen PAUDasmen, Hamid Muhammad, Dirjen PAUDasmen, Gatot Suharwoto.
Lalu Sekretaris Direktorat Jenderal, Sutanto, Pejabat Pembuat Komitmen, Purwadi Sutanto, Pejabat di lingkungan Kemendikdasmen, Muhammad Hasbi, Direktur SMP Ditjen PAUD dan Pendidikan Dasar Menengah, Poppy Dewi Puspitawati dan Mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUDasmen, Khamim.
Pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim telah menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Nadiem bersama tim penasihat hukumnya. Dalam perkara ini, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi itu didakwa merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun, dan dituding memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi di Kemendikbudristek 2019-2022, Nadiem Makarim (keempat kanan) menyapa kerabatnya sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Sidang tersebut beragendakan pembuktian penuntut umum atas dakwaannya yang ditujukan kepada Nadiem Makarim.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi di Kemendikbudristek 2019-2022, Nadiem Makarim (kedua kiri) bersama ayahandanya Nono Anwar Makarim (kiri) dan Ibunda Atika Algadrie (kedua kanan) sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Sidang tersebut beragendakan pembuktian penuntut umum atas dakwaannya yang ditujukan kepada Nadiem Makarim.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi di Kemendikbudristek 2019-2022, Nadiem Makarim (tengah) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Sidang tersebut beragendakan pembuktian penuntut umum atas dakwaannya yang ditujukan kepada Nadiem Makarim.
Katadata/Fauza Syahputra
Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi di Kemendikbudristek 2019-2022, Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Sidang tersebut beragendakan pembuktian penuntut umum atas dakwaannya yang ditujukan kepada Nadiem Makarim.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi di Kemendikbudristek 2019-2022, Nadiem Makarim (kedua kanan) mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Sidang tersebut beragendakan pembuktian penuntut umum atas dakwaannya yang ditujukan kepada Nadiem Makarim.
Katadata/Fauza Syahputra
Sejumlah pengemudi ojek online dan kerabat dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi di Kemendikbudristek 2019-2022, Nadiem Makarim hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Sidang tersebut beragendakan pembuktian penuntut umum atas dakwaannya yang ditujukan kepada Nadiem Makarim.
Katadata/Fauza Syahputra
Suasana jalannya sidang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi di Kemendikbudristek 2019-2022, Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Sidang tersebut beragendakan pembuktian penuntut umum atas dakwaannya yang ditujukan kepada Nadiem Makarim.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi di Kemendikbudristek 2019-2022, Nadiem Makarim (kanan) menyimak keterangan saksi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Sidang tersebut beragendakan pembuktian penuntut umum atas dakwaannya yang ditujukan kepada Nadiem Makarim.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi di Kemendikbudristek 2019-2022, Nadiem Makarim (kedua kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Sidang tersebut beragendakan pembuktian penuntut umum atas dakwaannya yang ditujukan kepada Nadiem Makarim.
Katadata/Fauza Syahputra
Jaksa Penuntut Umum memberikan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan dalam sidang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi di Kemendikbudristek 2019-2022, Nadiem Makarim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Sidang tersebut beragendakan pembuktian penuntut umum atas dakwaannya yang ditujukan kepada Nadiem Makarim.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi di Kemendikbudristek 2019-2022, Nadiem Makarim (tengah) menyampaikan keterangan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Sidang tersebut beragendakan pembuktian penuntut umum atas dakwaannya yang ditujukan kepada Nadiem Makarim.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi di Kemendikbudristek 2019-2022, Nadiem Makarim (kanan) bersalaman dengan saksi yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Sidang tersebut beragendakan pembuktian penuntut umum atas dakwaannya yang ditujukan kepada Nadiem Makarim.