KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Sebagai Tersangka (Foto: Katadata/Fauza Syahputra) Show
Katadata/Fauza Syahputra
Fauza Syahputra
21 Januari 2026, 16:00

[Foto] Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan.

Dalam kasus ini Bupati Pati Sudewo (SDW) menetapkan tarif sekitar Rp125-150 juta untuk jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. "Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

KPK juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar dari kasus ini. Keempat tersangka selanjutnya akan ditahan selama 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Fauza Syahputra
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini