[Foto] Pengemudi Taksi dan Ojek Online akan Dapatkan BHR dari Aplikator
Pemerintah menetapkan besaran Bonus Hari Raya atau BHR untuk mitra pengemudi taksi online dan ojek online (ojol) yakni 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa rata-rata pengemudi ojol akan memperoleh BHR sebesar Rp 150 ribu. Sementara itu, pengemudi taksi online mendapatkan BHR Rp 200 ribu.
Aplikator seperti GoTo Gojek Tokopedia, Grab, Maxim hingga inDrive disebut menggelontorkan dana total Rp 220 miliar untuk memberikan Bonus Hari Raya kepada 850 ribu mitra pengemudi taksi online dan ojol pada Ramadan tahun ini.
Besaran BHR yang disalurkan oleh Gojek berkisar dari Rp 150 ribu sampai Rp 900 ribu untuk mitra pengemudi ojol. Sedangkan taksi online Rp 200 ribu hingga Rp 1,6 juta.
Grab memberikan Bonus Hari Raya sebesar Rp 150 ribu sampai Rp 850 ribu untuk mitra pengemudi ojol dan taksi online Rp 200 ribu hingga Rp 1,6 juta.
Sementara itu, Maxim akan memberikan BHR kepada 51.000 mitra pengemudi taksi online dan ojol tahun ini. Jumlahnya meningkat dibandingkan tahun lalu 1.000 orang.
Kemudian inDrive bakal memberikan Bonus Hari Raya kepada sekitar 500 mitra pengemudi taksi online dan ojol. Besaran BHR sama rata yakni Rp 450 ribu.
Dalam hal ini pemerintah mendorong pihak aplikator untuk menyalurkan BHR kepada mitra pengemudi dapat dilakukan lebih awal, yakni mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri. Hal ini bertujuan membantu para mitra dalam memenuhi kebutuhan serta menjaga daya beli jelang Hari Raya.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di Jalan Panglima Polim, Blok M, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Pemerintah menetapkan besaran Bonus Hari Raya atau BHR untuk mitra pengemudi taksi online dan ojol yakni 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di Jalan Panglima Polim, Blok M, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Pemerintah menetapkan besaran Bonus Hari Raya atau BHR untuk mitra pengemudi taksi online dan ojol yakni 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di Jalan Panglima Polim, Blok M, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Pemerintah menetapkan besaran Bonus Hari Raya atau BHR untuk mitra pengemudi taksi online dan ojol yakni 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di Jalan Panglima Polim, Blok M, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Pemerintah menetapkan besaran Bonus Hari Raya atau BHR untuk mitra pengemudi taksi online dan ojol yakni 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Pemerintah menetapkan besaran Bonus Hari Raya atau BHR untuk mitra pengemudi taksi online dan ojol yakni 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Pemerintah menetapkan besaran Bonus Hari Raya atau BHR untuk mitra pengemudi taksi online dan ojol yakni 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Pemerintah menetapkan besaran Bonus Hari Raya atau BHR untuk mitra pengemudi taksi online dan ojol yakni 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Pemerintah menetapkan besaran Bonus Hari Raya atau BHR untuk mitra pengemudi taksi online dan ojol yakni 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Pemerintah menetapkan besaran Bonus Hari Raya atau BHR untuk mitra pengemudi taksi online dan ojol yakni 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Pemerintah menetapkan besaran Bonus Hari Raya atau BHR untuk mitra pengemudi taksi online dan ojol yakni 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu pesanan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Pemerintah menetapkan besaran Bonus Hari Raya atau BHR untuk mitra pengemudi taksi online dan ojol yakni 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.