Pelaporan SPT Orang Pribadi Diperpanjang hingga Akhir April 2026 (Foto: Katadata/Fauza Syahputra) Show
Katadata/Fauza Syahputra
Fauza Syahputra
1 April 2026, 07:40

[Foto] Pelaporan SPT Orang Pribadi Diperpanjang hingga Akhir April 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk orang pribadi hingga 30 April 2026.

Batas waktu penyampaian SPT orang pribadi seharusnya berakhir pada 31 Maret 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga menghapuskan sanksi bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat membayar SPT tahun pajak 2025 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

Sementara itu DJP mencatat hingga Minggu 29 Maret 2026 sebanyak 9.751.452 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

Dari total tersebut sejumlah 8.562.326 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 988.464 wajib pajak orang pribadi non karyawan. Selain itu, terdapat 198.788 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 140 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sedangkan untuk SPT beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.713 SPT merupakan wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Fauza Syahputra
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini