[Foto] Pelaporan SPT Orang Pribadi Diperpanjang hingga Akhir April 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk orang pribadi hingga 30 April 2026.
Batas waktu penyampaian SPT orang pribadi seharusnya berakhir pada 31 Maret 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga menghapuskan sanksi bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat membayar SPT tahun pajak 2025 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
Sementara itu DJP mencatat hingga Minggu 29 Maret 2026 sebanyak 9.751.452 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.
Dari total tersebut sejumlah 8.562.326 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 988.464 wajib pajak orang pribadi non karyawan. Selain itu, terdapat 198.788 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 140 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sedangkan untuk SPT beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.713 SPT merupakan wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Katadata/Fauza Syahputra
Warga menunggu antrean untuk melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jagakarsa, Jakarta, Jumat (27/3/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk orang pribadi hingga 30 April 2026.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas melayani peserta wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jagakarsa, Jakarta, Jumat (27/3/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk orang pribadi hingga 30 April 2026.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas melayani peserta wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jagakarsa, Jakarta, Jumat (27/3/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk orang pribadi hingga 30 April 2026.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas melayani peserta wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jagakarsa, Jakarta, Jumat (27/3/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk orang pribadi hingga 30 April 2026.
Katadata/Fauza Syahputra
Warga menunggu antrean untuk melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jagakarsa, Jakarta, Jumat (27/3/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk orang pribadi hingga 30 April 2026.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas melayani peserta wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jagakarsa, Jakarta, Jumat (27/3/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk orang pribadi hingga 30 April 2026.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas melayani peserta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jagakarsa, Jakarta, Jumat (27/3/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk orang pribadi hingga 30 April 2026.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas melayani peserta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jagakarsa, Jakarta, Jumat (27/3/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk orang pribadi hingga 30 April 2026.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas melayani peserta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jagakarsa, Jakarta, Jumat (27/3/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk orang pribadi hingga 30 April 2026.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas melayani peserta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jagakarsa, Jakarta, Jumat (27/3/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk orang pribadi hingga 30 April 2026.