Kejagung tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka (Foto: Katadata/Fauza S Show
Katadata/Fauza Syahputra
Fauza Syahputra
4 Juni 2026, 07:50

[Foto] Kejagung Tahan Mantan Kelapa BGN Dadan Hindayana

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Kapala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026. Penahanan dilakukan Rabu (3/6) setelah Dadan ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan juga menahan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).

Dadan ditangkap kurang dari sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya sebagai Kepala BGN. Posisinya kini telah digantikan Nanik S. Deyang.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka setelah serangkaian pemeriksaan kepada tiga orang tersebut.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG," kata Syarief dalam konferensi pers.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Fauza Syahputra
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini