[Foto] Putusan Majelis Hakim Untuk Enam Terdakwa Kasus Investasi Tanihub
Enam terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi MDI Venture dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6).
Keenam terdakwa tersebut yakni Mantan Direktur Utama BRI Ventura Investama Nicko Widjaja, Mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) Donald Wihardja dan Mantan VP of Investment MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto.
Kemudian Mantan Vice President Investment PT BRI Ventura Investama (BVI), William Gozali, Mantan Direktur Utama TaniHub Edison Tobing dan Mantan Direktur TaniHub Ivan Arie Sustiawan.
Majelis Hakim memvonis Aldi Adrian Hartanto dan William Gozali dengan pidana penjara dua tahun beserta denda Rp 250 juta subsider dan 90 hari kurungan.
Sementara Donald Surjana Wihardja divonis pidana penjara lima tahun, denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan. Lalu Nicko Widjaja dengan pidana penjara tiga tahun, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan.
Adapun vonis kepada Edison TPL Tobing dengan pidana penjara tujuh tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 1,05 miliar subsider tiga tahun penjara.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Ivan Arie Sustiawan dengan pidana penjara sembilan tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 3,2 miliar subsider empat tahun penjara.
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi MDI Venture dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) Nicko Widjaja menyapa wartawan sebelum sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Majelis hakim memvonis terdakwa Nicko Widjaja pidana penjara tiga tahun, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan.
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi MDI Venture dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia Nicko Widjaja (kedua kanan) dan Wiliam Gozali (kedua kiri) berjalan keluar usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Majelis hakim memvonis terdakwa Nicko Widjaja pidana penjara tiga tahun, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan dan William Gozali dengan pidana penjara dua tahun, denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi MDI Venture dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) Ivan Arie Sustiawan berjalan keluar usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Majelis hakim memvonis terdakwa Ivan Arie Sustiawan dengan pidana penjara sembilan tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp3,2 miliar subsider empat tahun penjara.
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi MDI Venture dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) Aldi Adrian Hartanto berjalan keluar usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Majelis hakim memvonis terdakwa Aldi Adrian Hartanto dan William Gozali dengan pidana penjara dua tahun, denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi MDI Venture dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) Donald Surjana Wihardja berjalan keluar usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Majelis hakim memvonis terdakwa Donald Surjana Wihardja dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi MDI Venture dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia Nicko Widjaja (kedua kanan) dan Wiliam Gozali (kedua kiri) berjalan keluar usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Majelis hakim memvonis terdakwa Nicko Widjaja pidana penjara tiga tahun, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan dan William Gozali dengan pidana penjara dua tahun, denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi MDI Venture dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) Edison Tobing berjalan keluar usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Majelis hakim memvonis terdakwa Edison TPL Tobing dengan pidana penjara tujuh tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp1,05 miliar subsider tiga tahun penjara.