Sidang putusan kasus pencucian uang investasi Tanihub Show
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Fauza Syahputra
18 Juni 2026, 18:35

[Foto] Putusan Majelis Hakim Untuk Enam Terdakwa Kasus Investasi Tanihub

Enam terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi MDI Venture dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) menjalani  sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6).

Keenam terdakwa tersebut yakni Mantan Direktur Utama BRI Ventura Investama Nicko Widjaja, Mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) Donald Wihardja dan Mantan VP of Investment MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto.

Kemudian Mantan Vice President Investment PT BRI Ventura Investama (BVI), William Gozali, Mantan Direktur Utama TaniHub Edison Tobing dan Mantan Direktur TaniHub Ivan Arie Sustiawan.

Majelis Hakim memvonis Aldi Adrian Hartanto dan William Gozali dengan pidana penjara dua tahun beserta denda Rp 250 juta subsider dan 90 hari kurungan. 

Sementara Donald Surjana Wihardja divonis pidana penjara lima tahun, denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan. Lalu Nicko Widjaja dengan pidana penjara tiga tahun, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan.

Adapun vonis kepada Edison TPL Tobing dengan pidana penjara tujuh tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 1,05 miliar subsider tiga tahun penjara.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Ivan Arie Sustiawan dengan pidana penjara sembilan tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 3,2 miliar subsider empat tahun penjara.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini