[Foto] Tangis Nadiem Usai Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Dalam sidang tersebut Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta pidana tambahan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari kepada Nadiem. Tak hanya itu, Nadiem juga terkena pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.
Ketika keluar dari ruang persidangan Nadiem Makarim tak kuasa menahan tangisnya dihadapan sejumlah pengemudi ojek online. Sambil berjalan, ia menyapa dan memeluk orang-orang yang selama ini mendukungnya sejak kasus tersebut bergulir.
Majelis hakim menyatakan Nadiem secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider pada kasus pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) didampingi istrinya Franka Franklin memasuki ruangan untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Makarim dengan pidana 10 tahun penjara serta pidana tambahan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari dan uang pengganti Rp 809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) menyapa kerabatnya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Makarim dengan pidana 10 tahun penjara serta pidana tambahan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari dan uang pengganti Rp 809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Makarim dengan pidana 10 tahun penjara serta pidana tambahan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari dan uang pengganti Rp 809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun.
Katadata/Fauza Syahputra
Sejumlah pengemudi ojek online membawa bunga mawar kuning sebagai bentuk dukungan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Makarim dengan pidana 10 tahun penjara serta pidana tambahan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari.
Katadata/Fauza Syahputra
Sejumlah kerabat memberikan dukungan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yang akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Makarim dengan pidana 10 tahun penjara serta pidana tambahan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari dan uang pengganti Rp 809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kiri) menyapa Ibunya, Atika Algadrie sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Makarim dengan pidana 10 tahun penjara serta pidana tambahan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari dan uang pengganti Rp 809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Makarim dengan pidana 10 tahun penjara serta pidana tambahan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari dan uang pengganti Rp 809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Makarim dengan pidana 10 tahun penjara serta pidana tambahan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari dan uang pengganti Rp 809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun.
Katadata/Fauza Syahputra
Istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin (tengah) menyaksikan sidang pembacaan putusan suaminya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Makarim dengan pidana 10 tahun penjara serta pidana tambahan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari dan uang pengganti Rp 809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Makarim dengan pidana 10 tahun penjara serta pidana tambahan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari dan uang pengganti Rp 809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Makarim dengan pidana 10 tahun penjara serta pidana tambahan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari dan uang pengganti Rp 809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Makarim dengan pidana 10 tahun penjara serta pidana tambahan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari dan uang pengganti Rp 809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) menyampaikan keterangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Makarim dengan pidana 10 tahun penjara serta pidana tambahan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari dan uang pengganti Rp 809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Makarim dengan pidana 10 tahun penjara serta pidana tambahan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari dan uang pengganti Rp 809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) bersama istrinya Franka Franklin menyapa pengemudi ojek online usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Makarim dengan pidana 10 tahun penjara serta pidana tambahan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari dan uang pengganti Rp 809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online menyapa terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Makarim dengan pidana 10 tahun penjara serta pidana tambahan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari dan uang pengganti Rp 809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online memberikan dukungan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Makarim dengan pidana 10 tahun penjara serta pidana tambahan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari dan uang pengganti Rp 809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) menyapa pengemudi ojek online usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Makarim dengan pidana 10 tahun penjara serta pidana tambahan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari dan uang pengganti Rp 809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun.
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online memberikan dukungan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memvonis Nadiem Makarim dengan pidana 10 tahun penjara serta pidana tambahan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari dan uang pengganti Rp 809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun.