Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dalam Kasus TPPU (Foto: Katadata/Fauza Syahputra) Show
Katadata/Fauza Syahputra
Fauza Syahputra
25 Juli 2026, 11:46

[Foto] Potret Mantan Jampidsus Febrie saat Ditahan Kejagung soal Kasus TPPU

Kejaksaan Agung secara resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam yakni sejak pukul 14.00 WIB.

Saat meninggalkan gedung, Febrie terlihat mengenakan kemeja batik berwarna abu-abu. Pada umumnya, tersangka perkara pidana khusus yang ditetapkan Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan diborgol saat menuju mobil tahanan.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan hal tersebut terjadi karena proses pemindahan ke rumah tahanan dilakukan pada malam hari. "Kalau masalah Febrie tidak mengenakan rompi warna pink, mohon maaf. Mungkin karena buru-buru dibawa ke rumah tahanan dan sudah larut malam," kata Rudi.

Pada penahanan ini Kejagung tidak menempatkan Febrie di Rumah tahanan (Rutan) Adhyaksa, melainkan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febrie ditahan selama 20 hari sejak Jumat (24/7).

Jamwas Kejagung Rudi Margono menjelaskan penempatan Febrie di Rutan KPK tersebut dinilai lebih mampu menjamin keselamatan tersangka selama menjalani masa penahanan. 

Selain itu Kejagung menilai penahanan di Rutan KPK penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara ini. Menurut Rudi, Kejagung juga telah melibatkan KPK dalam fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka ini berkaitan dengan dugaan TPPU yang merupakan pengembangan dari tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan TPPU di PLN, dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).

Kejagung menyebut pengembangan perkara tersebut didasarkan pada alat bukti berupa aset senilai Rp 513 miliar yang terdiri atas 74 kilogram emas batangan, uang tunai, dan 13 jenis valuta asing.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief, Fauza Syahputra

Cek juga data ini