Sidang Banding Perdana Nadiem Makarim (Foto: Katadata/Fauza Syahputra) Show
Katadata/Fauza Syahputra
Fauza Syahputra
5 Agustus 2026, 17:56

[Foto] Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Kasus Laptop Chromebook

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (5/8).

Dalam sidang perdana ini pihak Nadiem menyampaikan 14 memori yang dikelompokkan menjadi tiga isu yakni isu konflik kepentingan, pertanggungjawaban korporasi, dan kerugian negara.

Ketua Majelis Hakim Banding Subachran Hardi Mulyana menilai memori banding yang disampaikan oleh kubu Nadiem sangat lengkap. Sebab, dokumen tersebut telah memuat setiap pernyataan majelis hakim tingkat pertama, keterangan saksi, dan berbagai bukti.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga mengabulkan pemeriksaan lima saksi tambahan yang diajukan tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Melalui saksi tersebut akan diuji apakah Nadiem memiliki konflik kepentingan dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau AKAB atau tidak. Hasil pengujian tersebut akan menunjukkan apakah Nadiem terbukti mempengaruhi pengadaan laptop Chromebook pada 2020-2022 atau tidak.

Selain itu, Majelis Hakim akan mencari tahu bagaimana pertanggungjawaban Nadiem dalam memimpin Kemendikbudristek pada 2019-2024 yang bertujuan menunjukkan keterkaitan pemilihan sistem operasi Chrome, penggunaan Chromebook, dan hal-hal lain.

Terakhir, Majelis Hakim berencana untuk meneliti dakwaan kerugian negara yang dikenakan kepada Nadiem. 

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta pidana tambahan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari kepada Nadiem. Tak hanya itu, Nadiem juga terkena pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini