Hakim Banding Pengadilan Jakarta Vonis Ibam 5 Tahun Penjara Soal Kasus Chromebook (Foto: Katadata/Fauza Syahputra) Show
Katadata/Fauza Syahputra
Fauza Syahputra
31 Agustus 2026, 15:51

[Foto] Vonis Banding Ibam Bertambah Berat, Potensi Hukum Penjara 9 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief atau Ibam dengan hukuman lima tahun penjara.

Selainj itu, hakim menambah uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider empat tahun kurungan. Sehingga Ibam potensi menjalani hukuman penjara hingga sembilan tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022. 

"Saudara Ibam secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim majelis banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (31/8).

Putusan banding tersebut lebih berat dari vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.

Namun, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 15 tahun penjara dengan denda Rp 16,9 miliar atau subsider 7,5 tahun penjara.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief, Fauza Syahputra
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini