[Foto] Vonis Banding Ibam Bertambah Berat, Potensi Hukum Penjara 9 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief atau Ibam dengan hukuman lima tahun penjara.
Selainj itu, hakim menambah uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider empat tahun kurungan. Sehingga Ibam potensi menjalani hukuman penjara hingga sembilan tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022.
"Saudara Ibam secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim majelis banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (31/8).
Putusan banding tersebut lebih berat dari vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.
Namun, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 15 tahun penjara dengan denda Rp 16,9 miliar atau subsider 7,5 tahun penjara.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 Ibrahim Arief atau Ibam bersiap mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026). Majelis hakim banding memvonis mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek tersebut dengan hukuman lima tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 Ibrahim Arief atau Ibam bersiap mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026). Majelis hakim banding memvonis mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek tersebut dengan hukuman lima tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 Ibrahim Arief atau Ibam bersiap mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026). Majelis hakim banding memvonis mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek tersebut dengan hukuman lima tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 Ibrahim Arief atau Ibam (kedua kanan) bersiap mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026). Majelis hakim banding memvonis mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek tersebut dengan hukuman lima tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 Ibrahim Arief atau Ibam mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026). Majelis hakim banding memvonis mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek tersebut dengan hukuman lima tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Katadata/Fauza Syahputra
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro (kiri) berdiskusi dengan hakim anggota saat sidang putusan banding terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief atau Ibam di Jakarta, Senin (31/8/2026). Majelis hakim banding memvonis mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek tersebut dengan hukuman lima tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Katadata/Fauza Syahputra
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Iriantoro (tengah) membacakan putusan banding terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief atau Ibam di Jakarta, Senin (31/8/2026). Majelis hakim banding memvonis mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek tersebut dengan hukuman lima tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 Ibrahim Arief atau Ibam mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026). Majelis hakim banding memvonis mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek tersebut dengan hukuman lima tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief atau Ibam (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026). Majelis hakim banding memvonis mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek tersebut dengan hukuman lima tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 Ibrahim Arief atau Ibam usai mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026). Majelis hakim banding memvonis mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek tersebut dengan hukuman lima tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief atau Ibam didampingi istrinya usai mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026). Majelis hakim banding memvonis mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek tersebut dengan hukuman lima tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Katadata/Fauza Syahputra
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief atau Ibam (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026). Majelis hakim banding memvonis mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek tersebut dengan hukuman lima tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 4 tahun kurungan.