Kejagung Sita Rp1.003 Triliun Dari Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Kawasan Hutan (Foto: Katadata/Fauza Syahputra) Show
Katadata/Fauza Syahputra
Fauza Syahputra
11 September 2026, 10:58

[Foto] Potret Uang Rp1 T yang Disita Kejagung di Kasus Penyalahgunaan Area Hutan

Kejagung menyita uang sekitar Rp 1 triliun dari PT Pemuka Sakti Manis Indah atau PSMI terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Lampung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri Siregar mengatakan uang tersebut terdiri dari tiga bagian, yakni niat baik PSMI senilai Rp 1 triliun, uang sitaan senilai Rp 3,1 miliar, dan uang sitaan senilai US$ 166.000.

Dalam perkara ini Syaiful mengatakan bahwa kawasan yang diserobot PSMI merupakan bagian dari 55.157 hektare yang dimiliki izinnya oleh Inhutani sejak 1996.

Adapun total lahan yang diserobot mulai 2007 sebagai perkebunan tebu mencapai 32.375 hektare atau 58% dari lahan Inhutani di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan PSMI adalah pembukaan areal perkebunan di dalam kawasan hutan yang dikelola PT Inhutani V tanpa izin Menteri Kehutanan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (10/9).

Saiful mengatakan pihaknya masih belum menentukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PSMI. Sebab, mereka masih terus mendalami perkara tersebut untuk memperkuat alat bukti yang telah dimiliki.

Ia mengingatkan bahwa pihaknya baru menangani perkara ini selama dua pekan setelah diambil alih dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Mereka juga telah memeriksa 47 orang saksi fakta dan 3 orang saksi ahli terkait perkara ini.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief, Fauza Syahputra
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini