Konferensi pers Bea Cukai terkait penindakan impor ilegal beras garam dan balpers (Foto: Katadata/Fauza Syahputra) Show
Katadata/Fauza Syahputra
Fauza Syahputra
22 September 2026, 16:50

[Foto] Bea Cukai Ungkap Impor Ilegal Mulai Beras, Garam hingga Pakaian Bekas

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap pelanggaran di bidang kepabeanan melalui empat penindakan terhadap importasi komoditas yang diberitahukan tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya. 

Penindakan pertama pada 19 Agustus 2026 di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya terhadap 15 kontainer barang yang diinformasikan sebagai ammonium chloride asal India dengan berat total 412,5 ton. dari pengajuan pemberitahuan impor barang oleh PT TI. 

Berdasarkan pengumpulan informasi dan analisis intelijen, petugas menduga kuat terdapat ketidaksesuaian, sehingga diterbitkan nota hasil intelijen sebagai dasar pemeriksaan fisik oleh petugas Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Tanjung Perak.

Terdapat ketidaksesuaian material antara pemberitahuan barang dengan hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium yang menunjukkan terdapat 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam. Nilai barang dalam penindakan ini diperkirakan mencapai Rp7,853 miliar. 

Hasil pengembangan informasi dari penindakan di Tanjung Perak, pada 7 September 2026 di Bogor, Bea Cukai kemudian menduga akan adanya pengiriman sejenis yang diduga menggunakan modus yang sama melalui pelabuhan lainnya.

Bea Cukai menduga adanya ketidaksesuaian barang yang diimpor PT ILW yang berasal dari India dan dikemas dalam 15 kontainer itu diberitahukan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) sebanyak 420.000 kilogram.

Sebagai tindak lanjut Direktorat P2 Bea Cukai bersama Kanwil Jawa Barat dan Bea Cukai Bogor melakukan pengawasan terhadap pembongkaran barang dan mendapatkan 194.900 kilogram beras serta 225.400 kilogram butiran putih yang diduga garam dengan nilai mencapai Rp8,006 miliar.

Selain dua penindakan terhadap komoditas beras dan garam yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan, Bea Cukai juga melakukan dua penindakan terhadap ballpress pakaian diduga bekas. 

Penindakan pertama dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2026 di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara dengan mengamankan 430 bale pakaian bekas yang diselundupkan dari Malaysia. 

Selanjutnya pada 17 September 2026 di Pelabuhan Tanjung Priok, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap 9 kontainer dan menemukan muatan berupa barang tekstil dan produk tekstil (TPT) berbagai merek dan jenis pakaian yang dikemas dalam bale. 

Jumlah sementara mencapai sekitar 1.005 bale dan masih dalam proses pencacahan. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp8,040 miliar. Hingga kini petugas masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari empat penindakan ini secara keseluruhan Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi komoditas beras dan garam serta 1.435 bale pakaian impor yang diduga bekas dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Fauza Syahputra
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini