Kemenperin Tak Larang Industri Beroperasi di Tengah Pandemi Corona

Image title
8 April 2020, 11:54
kementerian industri, pandemi corona, produksi
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi industri perakitan mobil milik PT Astra International Tbk. Kemenperin tidak akan membatasi industri untuk terus berproduksi di tengah pandemi corona. Namun pelaku industri wajib mengurangi risiko penularan.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih mengizinkan industri-industri tetap beroperasi di tengah meluasnya pandemi corona di Indonesia. Namun, seluruh perusahaan harus menaati protokol kesehatan untuk mengurangi risiko penularan.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease, seluruh perusahaan di kawasan industri wajib mengutamakan seluruh keselamatan seluruh pekerja.

Advertisement

Screening awal seluruh pekerja yang meliputi suhu tubuh, gejala pernapasan seperti flu, batuk dan sesak napas harus dilakukan.

"Jika ditemukan karyawan tidak sehat dilarang dalam kegiatan perusahaan dan merekomendasikan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan milik perusahaan atau pemerintah," bunyi surat edaran yang diterima Katadata.co.id, Rabu (8/4).

(Baca: Pukulan Dua Arah Virus Corona ke Industri Manufaktur)

Tak hanya itu, saat bekerja perusahaan harus menyiapkan seluruh perlengkapan kebersihan seperti tempat cuci tangan dan hand sanitizer dengan pembersihan setiap ruangan secara berkala menggunakan desinfektan. Sirkulasi udara dalam gedung juga ditingkatkan.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement