Tingkat Kematian Covid-19 di Jakarta 10%, Anies Desak PSBB ke Terawan

Image title
2 April 2020, 17:49
covid 19, anies baswedan, jakarta, virus corona, tingkat kematian, psbb jakarta
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Pekerja melayani pembeli dari balik plastik pembatas di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar PSBB diberlakukan di Jakarta setelah tingkat kematian Covid-19 di Ibu Kota mencapai angka 10%.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan bahwa tingkat kematian pasien positif virus corona atau Covid-19 di ibu kota telah mencapai 10%. Angka tersebut jauh di atas rata-rata tingkat kematian secara global meskipun cukup banyak pasien yang telah dinyatakan sembuh.

"Case fatality rate-nya 10%, angka itu dua kali lipat dibandingkan angka rata-rata global. Angka global 4,4% ini artinya sangat mengkhawatirkan," kata dia saat menggelar rapat virtual bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta, Kamis (2/4).

Anies membeberkan jumlah kasus positif corona di Jakarta hingga hari ini  mencapai 885 kasus. Dari jumlah tersebut ada 561 pasien yang masih dalam perawatan, 181 orang yang isolasi mandiri dan 53 orang dinyatakan sembuh. Sementara untuk pasien meninggal mencapai 90 orang.

(Baca: Satu Bulan Corona di Indonesia, 1.790 Kasus Positif dan 170 Kematian)

Tak hanya itu, berdasarkan catatan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta yang mengurusi pemakaman, hingga kemarin ada 401 orang yang dimakamkan menggunakan standar operasional prosedur (SOP) pemakaman pasien covid-19. Mereka diduga meninggal karena terinfeksi virus corona.

"Pagi ini saja itu ada 38 jenazah yang dimakamkan dengan protap Covid-19 ini baru setengah hari. Jadi situasinya di Jakarta ini sangat-sangat menghawatirkan. Itulah mengapa pada awal pekan kemarin kami mengirimkan surat kepada bapak presiden, mengajukan agar dilakukan langkah pembatasan ekstrim," kata Anies.

Oleh karena itu, Anies menilai diperlukan langkah ekstrim dengan melakukan karantina wilayah (lockdown) untuk memutus penularan. Kendati telah ditolak pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta akan kembali mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan untuk memberikan kebijakan tersendiri.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...