Ekspor Masker hingga Antiseptik Dilarang, Denda Capai Rp 5 Miliar

Rizky Alika
18 Maret 2020, 16:24
larangan ekspor masker, agus suparmanto, ekspor masker
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
Masyarakat menggunakan masker kesehatan sebagai upaya perlindungan diri agar tidak terpapar virus corona, Covid-19.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto resmi melarang ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker untuk sementara. Eksportir yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 5 miliar.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker, yang berlaku mulai hari ini, Rabu 18 Maret 2020 hingga 30 Juni 2020.

Pasal 3 dalam Permendag itu menyebutkan, eksportir yang melanggar ketentuan dikenaik sanksi seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pada Pasal 112 ayat (1) menyebutkan, eksportir yang mengekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Baca: BPS Catat Ekspor Masker Selama Februari Melonjak 34 Kali Lipat)

Adapun, jenis antiseptik yang dilarang ekspornya hingga 30 Juni 2020 terdiri atas antiseptik hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya yang berbasis alkohol. Kemudian, hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya yang mengandung campuran asam ter batu bara dan alkali.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...