Eks Komisioner KPK: Alih Muatan Ikan di Laut Rugikan Negara Rp 100 T

Rizky Alika
21 Februari 2020, 20:04
kpk, alih muatan, perikanan, kerugian negara
Ilustrasi hasil perikanan. Eks Komisioner KPK Laode M. Syarif menilai aktivitas alih muatan atau transshipment ikan di laut merugikan negara hingga Rp 100 triliun.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menilai kegiatan alih muatan alias transshipment ikan di tengah laut merugikan negara hingga lebih dari Rp 100 triliun. Dia menyebutkan kerugian tersebut berasal dari hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kami hitung bersama lebih dari Rp 100 triliun. Pemain di laut itu lebih licin dari pemain di darat," kata Laode dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Jumat (21/2).

Transshipment merupakan kegiatan alih muatan di laut yang dapat mengirim ikan langsung ke luar negeri tanpa kapal harus bersandar di pelabuhan Indonesia. Dengan demikian, kapal tidak membayar PNBP, retribusi, dan lainnya. Larangan transshipment tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/Permen-KP/2014.

Transshipment  berdampak pada jumlah tangkapan yang tidak diketahui besarannya. Hal ini lantaran para nelayan pemasok kegiatan alih muatan tidak melaporkan hasil tangkapan mereka.

(Baca: Transshipment Dilarang, Tangkapan Tuna Berkurang 50%)

Sebelumnya, Menteri KKP Edhy Prabowo menyatakan bakal merevisi kebijakan Menteri KKP periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti, yang dia rasa menghambat produktivitas. Salah satunya yaitu soal larangan transshipment.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...