Kejagung Pastikan Tersangka Jiwasraya Gunakan Modus Cornering Saham

Image title
20 Februari 2020, 12:49
kejaksaan, korupsi jiwasraya, cornering saham,
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kejaksaan menelusuri 4 juta transaksi saham yang diduga hasil cornering atau gorengan. Jumlah ini melonjak dari sebelumnya yang hanya 55.000 transaksi.

Kejaksaan Agung menelusuri empat juta transaksi yang diduga merupakan hasil cornering saham yang dilakukan oleh enam tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya antara 2008 hingga 2018. Jumlah ini naik signifikan dari awal penyidikan yang hanya berjumlah 55.000 transaksi.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa keenam tersangka yang telah ditahan dipastikan menggunakan modus yang sama untuk mencuri uang negara hingga Rp 17 triliun.

Advertisement

Adapun cornering saham yaitu tindakan transaksi yang dilakukan satu pihak atau lebih untuk menurunkan atau menaikkan harga saham sampai harga yang diinginkan.

"Ada empat juta transaksi, modusnya goreng sampai nilai tinggi, Jiwasraya membeli. Ternyata grupnya tidak menggoreng lagi pasti jatuh kan dia, dasarnya perusahaan bukan liquid bukan perusahaan bagus," kata Febrie saat ditemui awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/2) malam.

(Baca: Kejaksaan Sita Aset Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya Rp 11 T)

Menurut dia, tindakan tersebut bukan sebagai risiko bisnis, melainkan telah didesain sedemikian rupa sehingga perusahaan asuransi berpelat merah itu terjerat dalam masalah keuangan. Hal ini lantaran semua saham-saham yang dibeli dipastikan mengalami kerugian.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement