Serikat Pekerja Media Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Perbudak Buruh

Image title
15 Februari 2020, 20:07
omnibus law cipta kerja, buruh, serikat pekerja media,
ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Ilustrasi aksi menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) menganggap beberapa poin dalam omnibus law cipta kerja memperlakukan buruh seperti budak.

Penyusunan omnibus law cipta kerja disebut-sebut tak melibatkan organisasi buruh, tapi justru melibatkan para pengusaha. Bahkan terkesan ditutup-tutupi dan berlangsung sangat cepat. Hal ini menjadikan adanya beberapa aturan yang dianggap tidak berpihak kepada buruh.

Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Nur Aini mengatakan bahwa beberapa aturan bahkan membuat buruh seperti budak. "Salah satunya terkait jam kerja yang lebih panjang dibandingkan aturan ketenagakerjaan sebelumnya," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Sabtu (15/2).

Disebutkan dalam draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Pasal 77A dalam Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, bahwa jam kerja lembur hanya dapat dilakukan empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu. Pada aturan ketenagakerjaan sebelumnya hanya membatasi waktu lembur tiga jam dalam sehari.

(Baca: Lima Aturan Kontroversial dalam Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja)

Kedua, dihapusnya cuti haid, cuti menikah, cuti ibadah, dan cuti sakit. Dalam pasal 93 dijelaskan upah tidak akan dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan. Ketentuan ini berlaku pada pekerja yang membaptiskan anaknya, isteri yang melahirkan.

Ketiga, Waktu istirahat wajib diberikan paling sedikit selama 30 menit setelah bekerja selama 4 jam, dan Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. Sedangkan, waktu kerja paling lama 8 jam perhari, dan 40 jam dalam satu minggu. Ini tertuang dalam pasal 89.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...