Pemerintah Relaksasi Impor Bahan Baku Produksi Baja dari Limbah

Dimas Jarot Bayu
12 Februari 2020, 15:36
impor bahan baku, baja, industri baja, relaksasi impor
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Pemerintah memutuskan untuk merelaksasi aturan impor bahan baku produksi baja yang berasal dari limbah, yakni slag baja dan kepingan (scrap) logam.

Pemerintah akan merelaksasi aturan impor bahan baku produksi baja yang berasal dari limbah. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan keputusan ini diambul untuk mendorong industri baja nasional.

Pasalnya, produksi industri baja nasional selama ini masih terhambat oleh kekurangan bahan baku. Beberapa bahan baku yang akan direlaksasi impornya seperti slag atau limbah padat baja, serta kepingan (scrap) logam baja.

Advertisement

Selama ini, slag baja dan kepingan logam dianggap sebagai limbah sehingga impornya akan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84 tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri.

Aturan tersebut pun telah diperbaharui melalui Permendag 92/2019, namun masih belum mampu mempermudah impor slag baja dan kepingan logam. "Diputuskan bahwa slag (baja) tidak lagi perlu dianggap sebagai limbah," ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/2).

(Baca: Sebut Impor Baja Sumber Defisit Dagang, Jokowi Soroti Bahan Baku & Gas)

Secara khusus, Agus menyebut ada kebutuhan 9 juta ton kepingan logam untuk mendukung produksi billet baja di dalam negeri. Hanya saja, adanya aturan tersebut membuat Indonesia hanya bisa mengimpor kepingan sekitar 4-5 juta ton.

Alhasil, Indonesia harus mengimpor billet baja secara langsung dari luar negeri. "Kalau selisih harga (billet baja) antara impor dan industri dalam negeri US$ 100 per tonnya kali 4 juta, maka menghasilkan defisit sebesar US$ 400 juta," kata Agus.

Demi mendorong pengembangan industri baja nasional, pemerintah juga akan mendorong kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI). Kedua kebijakan itu bakal diterapkan demi mengantisipasi banjir impor baja ke Indonesia.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement