Kejaksaan Kembali Sita 52 Unit Apartemen Benny Tjokro di South Hills

Image title
7 Februari 2020, 08:24
benny tjokro, kejaksaan agung, apartemen south hills, asuransi jiwasraya
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Presiden Direktur PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (kanan). Jumlah apartemen milik Benny Tjokro yang disita Kejaksaan Agung mencapai 93 unit.

Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro di Apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan. Kejagung bakal menyita 52 unit apartemen. Sehingga total apartemen milik Presiden Direktur Hanson International ini yang disita kejaksaan berjumlah 93 unit.

Sebelumnya kejaksaan telah menyita 41 unit apartemen di lokasi yang sama melalui surat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor Jakarta Pusat nomer 16/Pet.Pit.Sus/TPK/II/2020/PN.JKT.PST tanggal 6 Februari 2020. 

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjelaskan apartemen itu dalam kondisi tak berpenghuni. Kendati demikian, Kejaksaan masih memilah mana yang sudah dijual atau disewakan, untuk melindungi hak pembeli.

"Bisa saja itu (apartemen) dimiliki oleh tbk. Kalau tbk ada kepemilikan masyarakat juga sehingga yang kami sita memang punya dia (Benny Tjokro)," kata dia saat ditemui Katadata.co.id di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/2) dini hari.

(Baca: Kejaksaan Sita 41 Unit Apartemen Milik Benny Tjokro)

Adapun dalam kasus ini Korps Adyaksa juga telah menetapkan tersangka baru yakni Joko Hartono Tirto Direktur PT Maxima Integra Group. Dengan ditetapkannya Joko sebagai tersangka menambah panjang status tersangka kasus Jiwasraya. 

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat  (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca: Kejaksaan Duga Heru Hidayat Cuci Uang Jiwasraya untuk Bisnis Batu Bara)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...