Kejaksaan Blokir Tanah Bentjok di Millenium City & Forest Hil

Image title
5 Februari 2020, 12:16
kejaksaan, tanah benny tjokro, korupsi jiwasraya
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kejaksaan Agung menelusuri tanah milik Presiden Direktur PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro di Banten dan Bogor.

Kejaksaan Agung menelusuri  tanah milik Presiden Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kejaksaan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN)  memblokir beberapa tanah milik Bentjok, di antaranya di dua lokasi perumahan, yaitu Milenium City dan Forest Hill di Bogor.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan penelusuran dilakukan untuk mengkaitkan dugaan aliran uang dalam kasus Jiwasraya. 

"Setelah diblokir kami periksa apakah ada hubungannya (dengan Jiwasraya) atau tidak," kata Hari saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (4/2) malam.

Lokasi tanah yang diblokir yakni di desa Pasarian, kecamatan Parung Panjang, kabupaten Bogor, terdapat dua lokasi perumahan, yaitu Milenium City seluas 20 hektare serta Forest Hill luas 60 hektare.

Selain itu di desa Nameng, kabupaten Lebak atas nama PT Kencana Raya Nusa. Tanah ini telah berubah nama menjadi milik PT Tri Mega Adhyarta, kemudian tanah di kampung Ciawi, Rangkasbitung, kabupaten Lebak.

(Baca: Kasus Jiwasraya Tetap Diusut Meski Tersangka Kembalikan Uang Negara)

Selain itu, ada pula tanah di Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor atas nama PT. Chandra Tribina dan di Desa Pingku Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor seluas 10 hektare.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...