DKI Jakarta Blokir Ratusan Mobil Mewah Pelanggar Identitas Kepemilikan

Happy Fajrian
27 Desember 2019, 07:32
blokir mobil mewah, pajak kendaraan, razia pajak mobil mewah
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Ilustrasi razia pajak mobil mewah. BPRD DKI Jakarta memblokir ratusan mobil mewah yang didaftarkan dengan identitas orang lain.

Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memblokir ratusan mobil mewah yang terindikasi melanggar administrasi identitas kepemilikan karena didaftarkan menggunakan identitas milik orang lain.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin memaparkan ada 342 mobil mewah menggunakan identitas orang lain untuk kepemilikannya, 150 diantaranya diketahui dari penyisiran melalui penerimaan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Semua kendaraan itu sudah kami blokir. Bila pemilik tidak ada itikad baik, kendaraan itu akan kami bodong-kan atau STNK-nya tak berlaku,” kata Faisal dalam razia penunggak pajak di Ring Road Cengkareng, Jakarta, Kamis (26/12).

Faisal mengungkapkan merek Mercedes Benz menjadi yang terbanyak berjumlah 107 unit, disusul Porche 46 unit, BMW 34 unit, Lexus 31 unit, Land Rover 26 unit, Toyota 25 unit, Ferrari 15 unit dan merek lainnya dibawah 10 unit.

(Baca: Sri Mulyani Akan Ubah Pajak Mobil Mewah hingga Nol Persen)

Karena itu, BPRD DKI memberikan toleransi cukup tinggi yakni potongan biaya balik nama sebesar 50% agar penunggak pajak segera membenahi administrasi kepemilikan serta membayar tunggakan pajak.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...