Pengusaha Ingin Dana Hari Tua BPJS Dimaksimalkan Untuk Sektor Properti
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong agar dana Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat dimanfaatkan untuk lebih mendorong sektor properti.
Oleh karena itu Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menyarankan pemerintah melakukan revisi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 Tahun 2016 tentang ata cara pemberian, persyaratan, dan jenis manfaat layanan tambahan dalam program JHT, untuk kredit pemilikan rumah (KPR).
"Kami sedang mendorong revisi aturan tersebut untuk mendorong tambahan perumahan," kata Hariyadi di kantornya, Jakarta, Selasa (12/10).
Menurutnya, aturan tersebut membuat dana JHT BPJS Ketenagakerjaan belum dimanfaatkan secara maksimal. Sebab, perbankan tidak menerima keuntungan yang besar dari program tersebut.
(Baca: DPR Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Soal Potensi PHK dan Besaran Iuran)
Sebagaimana diketahui, dana JHT mendukung program penyediaan perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah dana yang disediakan mencapai 30% dari total dana JHT. Dana JHT tersebut diberikan ke perbankan yang akan membayar imbal hasil kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku.