Rencana Revisi KUHP Diminta agar Tidak Mengintervensi Hukum Adat

Image title
18 November 2019, 08:36
hukum adat, revisi kuhp, rkuhp, masyarakat adat
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Ilustrasi kampung adat Nagari Sijunjung, Kab.Sijunjung, Sumatera Barat. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menilai rencana revisi KUHP tentang living law akan mengintervensi hukum adat di masyarakat.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta agar pemerintah tidak mengintervensi hukum adat yang berlaku di masyarakat. Hal itu seiring adanya rencana Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang living law atau hukum yang hidup di masyarakat yang diatur oleh Pasal 2 jo Pasal 597 RKUHP.

"Hukum adat itu sifatnya dinamis karena itu tidak mengenal adanya hukuman penjara. Jika ada pemidanaan akan ada ketidakseimbangan sifat yang dijaga betul oleh masyarakat," ujar Staf Divisi Pembekalan Kasus Direktorat Advokasi Kebijakan Hukum dan HAM, AMAN Tommy Indyan di Jakarta, Minggu (17/11).

Advertisement

Dia menambahkan, hukum adat bersifat lokal dan telah mengatur kehidupan masyarakat sejak lama. Adanya penerapan RKUHP yang mengatur living law masyarakat adat akan mengintervensi dan dapat menyebabkan kekacauan terhadap aturan-aturan yang telah ada sebelumnya.

(Baca: Aliansi Adat Anggap Pemerintah Terlalu Intervensi Sertifikasi Nikah)

Sebagai contoh, orang yang melanggar perturan dapat dihukum dua kali yakni melanggar hukum pidana dan melanggar hukum adat. Bahkan, bisa saja kepala adat yang memberi hukuman adat dapat dipidana. Padahal, melalui aturan adat masyarakat sudah dapat hidup dengan teratur.

"Ada fakta kepala adat yang melaksanakan hukum adat tapi kemudian kepala adat dihukum karena menerapkan hukum adat. Orang bisa kena dua kali hukuman, satu hukum adat dan satu lagi hukum negara," kata dia.

Lebih lanjut, Tommy menjelaskan dalih pemerintah merumuskan RKUHP itu untuk mengakui adanya hukum adat. Jika tujuannya seperti itu, seharusnya pemerintah hanya menggunakan aturan-aturan hukum adat untuk mempertimbangkan vonis di pengadilan.

"Hukum adat dapat sebagai dasar pemidanaan. Menjadi pertimbangan pemidanaan jadi lebih luas, bukan menjadi KUHP yang justru akan membunuh hukum adat," kata dia.

(Baca: Anggota DPR Baru Saling Beda Pendapat soal Nasib Revisi KUHP)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement