Perppu KPK Tunggu Uji Materi, Ahli Hukum Menilai Argumen Jokowi Keliru

Rizky Alika
3 November 2019, 16:20
perppu kpk, jokowi, revisi uu kpk
ANTARA FOTO / Irwansyah Putra
Ilustrasi aksi mendukung KPK dan menolak revisi UU KPK di Taman Bustanul Salatin, Banda Aceh, Aceh. Ahli hukum menilai argumen Presiden Jokowi yang menunggu uji materi UU KPK oleh Mahkamah Konstitusi selesai sebelum menerbitkan Perppu, menyesatkan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) tidak etis saat uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung.

Namun, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai argumen tersebut keliru dan menyesatkan. Menurutnya, ketentuan hukum memperbolehkan penerbitan Perppu kapan saja. "Argumen menunggu proses konstitusi itu alasan yang mengada-ada," kata dia di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (3/11).

Bivitri mengatakan, Perppu bisa dikeluarkan selama presiden merasa ada kegentingan. Penerbitan beleid tersebut bisa dilakukan tanpa bergantung pada proses legislasi atau pun MK.

Adapun, presiden merupakan cabang kekuasaan eksekutif, sedangkan MK merupakan cabang kekuasaan yudikatif. Oleh karena itu, pembuatan Perppu tidak bersentuhan terhadap MK.

(Baca: Revisi UU KPK Berlaku, YLBHI: Sinyal Kembalinya Orde Baru)

Putusan MK Nomor 138 Tahun 2009 pun menyebutkan, salah satu syarat pengeluaran Perppu ialah apabila ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Bivitri pun mengatakan, para hakim MK tidak akan merasa tersinggung bila ada penerbitan Perppu. "Mereka paham Perppu merupakan kebijakan hukum.

Selain itu, lanjut Bivitri, penerbitan Perppu tidak dibatasi pada rentang waktu tertentu. Sebagai contoh, penerbitan Perppu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dilakukan setelah lima tahun Undang-Undang Ormas berlaku.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...