PKL Hingga Rumah Potong Hewan Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober

Rizky Alika
25 September 2019, 22:09
sertifikasi halal, produk makanan minuman, industri ritel
Katadata | Donang Wahyu
Ilustrasi produk makanan dan minuman. Mulai 17 Oktober 2019 seluruh produk makanan dan minuman serta turunannya wajib bersertifikasi halal.

Produk makanan dan minuman akan diwajibkan memiliki sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019. Kewajiban tersebut juga berlaku bagi pengusaha turunan produk makanan dan minuman, seperti pedagang kaki lima (PKL) hingga rumah potong hewan..

"Iya semua jenis makanan dan minuman wajib," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikat Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Matsuki di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (25/9). Dia menambahkan bahwa BPJPH akan mendatangi pengusaha tersebut untuk menginformasikan aturan wajib sertifikasi halal.

Advertisement

Selain pengusaha makanan dan minuman, industri ritel juga akan diwajibkan bersertifikasi halal. Dia mengungkapkan salah satu ritel di Medan, Sumatera Utara, sudah menerapkan hal tersebut. Ritel tersebut telah menjalani proses seleksi produk berlabel halal.

Sementara, sertifikasi halal bagi waralaba hanya diperlukan bagi waralaba induk saja. Untuk cabang, kehalalan produk akan dipastikan saat waralaba cabang tersebut pertama kali dibuka.

(Baca: Kemendag Akan Pertegas Aturan Label Halal Daging Impor )

Kewajiban sertifikasi halal tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mulai berlaku lima tahun sejak diundangkan. Dalam pasal 4 disebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Meski begitu, dia menyebutkan aturan tersebut masih akan diuji coba dalam lima tahun kedepan, atau hingga 17 Oktober 2024. Uji coba tersebut baru berlaku bagi produk makanan dan minuman. Selama uji coba, kewajiban sertifikasi halal hanya berlaku bagi yang mengklaim halal. Artinya, kewajiban berlaku hanya bagi pengusaha yang mampu.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement