Dorong Daya Saing, Pengusaha Tekstil Minta Revisi UU Ketenagakerjaan

Rizky Alika
20 September 2019, 07:19
industri tekstil, revisi uu ketenagakerjaan, daya saing tekstil
ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI
Ilustrasi tenaga kerja industri tekstil. Asosiasi Pertekstilan Indonesia menginginkan adanya perubahan pada undang-undang ketenagakerjaan untuk meningkatkan daya saing industri tekstil nasional.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta adanya revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan . Perubahan aturan tersebut diharapkan dapat mendorong daya saing industri tekstil di dalam dan luar negeri.

"Ini untuk dorong pasar ekspor dan menguatkan pasar domestik dalam menghadapi impor," kata dia Ketua Umum API Ade Sudrajat di kantornya, Jakarta, Kamis (19/9).

Advertisement

Menurutnya, revisi perlu dilakukan pada beberapa pasal yang memberatkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT), seperti ketentuan jam kerja, pesangon, biaya lembur, dan usia minimum pekerja.

Dalam Pasal 77 dijelaskan bahwa pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja, yaitu selama empat puluh jam dalam satu minggu. Sementara, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Luar Negeri API Anne Patricia mengatakan, jam kerja di Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan negara acuan seperti Srilanka dan India.

(Baca: Pengusaha Tekstil Dorong Pembuatan Undang-Undang Sandang)

"Kalau bisa 48 jam, kalau tidak 45 jam," ujar Anne. Penambahan jam kerja bertujuan untuk menambah daya saing tenaga kerja Indonesia dengan negara lainnya.

Dari sisi usia, Anne berharap ada perubahan ketentuan minimum usia pekerja dari 18 tahun menjadi 17 tahun. Sebab, usia 17 tahun dianggap sudah dewasa sehingga layak untuk mengendarai kendaraan bermotor maupun bekerja.

Berdasarkan Pasal 68 dijelaskan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Adapun, anak yang dimaksud dalam aturan tersebut ialah orang yang berumur di bawah 18 tahun.

Dari sisi pengupahan lembur, Anne meminta adanya sistem pembayaran dengan besaran yang sama atau flat rate. Saat ini, pengusaha diharuskan untuk membayar upah lembur dengan tarif yang berbeda. Misalnya, perbedaan tarif pengupahan lembur yang dilakukan pada hari kerja dan hari libur.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement