Dua Kementerian Saling Tuding Masalah Sisa Kuota Impor Garam

Rizky Alika
22 Agustus 2019, 15:02
impor garam, kuota impor garam, kementerian perindustrian, kementerian perdagangan
ANTARA FOTO/DEDHEZ ANGGARA
Ilustrasi petani memanen garam di Losarang Indramayu, Jawa Barat. Sisa kuota impor garam sebesar 1,16 juta ton tak kunjung terealisasi. Kementerian terkait saling lempar tanggung jawab terkait perizinan impor tersebut. Padahal industri sudah kekurangan bahan baku garam.

Sisa kuota impor garam sebesar 1,16 juta ton tidak kunjung masuk meskipun stok bahan baku industri mulai menipis. Namun, kementerian teknis terkait, yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), saling melempar tanggung jawab mengenai perizinan impor tersebut.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan masalah impor tersebut tengah diurusi oleh Kemendag. "Tanya Kemendag saja masalah impor. Yang jelas sektor industri makanan dan minuman kekurangan bahan baku," kata dia, kepada Katadata.co.id, Rabu (21/8).

Advertisement

Adapun, skema perizinan impor diberikan berdasarkan rekomendasi dari Kemenperin. Setelah itu, Kemenperin mengusulkan rekomendasi kepada Kementerian Koordinator Bidang (Kemenko) Perekonomian. Kemudian, Kemenko Perekonomian memberikan penugasan kepada Kemendag agar menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI).

Namun, Sigit enggan menjelaskan detail lebih jauh. Meski begitu, pada awal bulan ini, Sigit sempat menyebutkan seluruh rekomendasi impor telah dikeluarkan oleh Kemenperin. Sebab, Kemenperin tidak menunggu pengeluaran rekomendasi hingga akhir tahun.

(Baca: Pabrik Terancam Setop, Pelaku Industri Tagih Sisa Kuota Impor Garam)

Ia juga mengatakan bahwa manajemen importasi akan diserahkan kepada masing-masing industri. "Untuk realisasi bisa dicek di Kementerian Perdagangan," ujar dia.

Sementara, Direktur Jenderal Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan bahwa institusinya telah menerbitkan Persetujuan Impor Garam Industri sebesar 2,7 juta ton. Persetujuan impor berdasarkan rekomendasi dari Kemenperin.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement