OJK Tak Ikut Campur Masalah Dualisme Kepengurusan Jababeka

Image title
13 Agustus 2019, 06:10
Cikarang Dry Port yang dikelola oleh PT Kawasan Industri Jababeka Tbk di Jl. Raya Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat. OJK menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dualisme kepengurusan yang saat ini terjadi di Jababeka.
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Cikarang Dry Port yang dikelola oleh PT Kawasan Industri Jababeka Tbk di Jl. Raya Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat. OJK menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dualisme kepengurusan yang saat ini terjadi di Jababeka.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi mengatakan bahwa OJK tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dualisme kepengurusan yang terjadi di PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. Adapun tugas OJK hanya mengatur prosedur Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Menurut Fakhri RUPS yang diadakan oleh perusahaan berkode emiten KIJA pada 26 Juni 2019 itu sudah sesuai dengan prosedur, seperti membuat pengumuman, pemanggilan, pelaksanaan RUPS, dan agenda RUPS.

"OJK hanya mengatur, kalau ingin RUPS seperti ini disetujui atau tidak. Kemarin sudah sesuai dengan aturan," ujarnya, saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (12/8).

Saat ini OJK hanya menunggu keputusan pengadilan terkait gugatan pemegang saham yang dilayangkan ke Pegadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pergantian pengurus perusahaan. Para penggugat menilai agenda kelima RUPST terkait pergantian pengurus perusahaan dibuat secara melawan hukum.

(Baca: Pendiri Jababeka Buka Suara, Tak Ada Perubahan Kontrol Perusahaan)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...