Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dinilai Jadi Pintu Pelegalan Reklamasi

Agatha Olivia Victoria
29 Juni 2019, 09:53
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu pulau hasil reklamasi di utara Jakarta, Juni 2018.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu pulau hasil reklamasi di utara Jakarta, Juni 2018.

Sebanyak 21 provinsi telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Belasan provinsi lain termasuk Provinsi DKI Jakarta masih melakukan pembahasan penyusunan perda tersebut sebagai mandat dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai melalui perda RZWP3K, seharusnya Pemprov DKI melakukan reorientasi terhadap penguasaan serta pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan di Kabupaten Kepulauan Seribu.

Namun, menurut Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, fakta-fakta di lapangan menunjukkan RZWP3K justru melanggengkan ketidakadilan penguasaan dan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan di Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Kami melihat peraturan daerah RZWP3K ini hanya sebatas pintu masuk melegalkan reklamasi teluk Jakarta," ujarnya di Jakarta, Jumat (28/6).

(Baca: Berikan IMB di Pulau Reklamasi, Anies Salahkan Pergub 2016 Buatan Ahok)

Menurut Susan, hal tersebut dikarenakan perda RZWP3K akan melegitimasi kepemilikan pulau-pulau yang terbukti meminggirkan kehidupan nelayan. Di dalam rancangan RZWP3K, kawasan untuk permukiman nelayan di Kepulauan Seribu tidak diberikan ruang.

Selain itu, kawasan perikanan tangkap nelayan hanya dialokasikan di beberapa titik. Area tersebut yakni perairan Kepulauan Seribu Utara, perairan Kepulauan Seribu barat, sebelah barat Pulau Pari dan Pulau Putri bagian timur.

Reklamasi sendiri, kembali dinilai Susan sudah terstruktur polanya. "Dari awal juga sudah terlihat ini seperti tongkat estafet saja, entah dimulai dari pemerintahan dari Fauzi Bowo, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hingga Anies Baswedan saat ini," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...