MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga Soal Praktik Vote Buying
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga yang menuding adanya praktik pembelian suara (vote buying) dalam Pilpres 2019. Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, dalil permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Hal tersebut lantaran Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga tidak merujuk definisi hukum tertentu tekait dengan vote buying. "Sehingga menjadi tidak jelas apa yang sesungguhnya disebut money politic atau vote buying," kata Arief dalam persidangan sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Sebagai konsekuensinya, Arief menilai tidak jelas apakah berbagai dalil yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga merupakan modus lain dari vote buying. Arief pun menyebut Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga tidak membuktikan secara terang apakah berbagai dalil permohonan benar-benar terbukti mempengaruhi suara pemilih.
(Baca: Hakim MK Terima Perbaikan Permohonan dari Prabowo-Sandiaga)
Arief mengatakan, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga hanya menggunakan penalaran menduga-duga bahwa berbagai dalil tersebut mempengaruhi penerima manfaat, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Padahal, substansi yang dipersoalkan menyangkut hal yang bersifat faktual. "Maka sangat tidak mungkin bagi mahkamah untuk membenarkan dalil pemohon a quo," kata Arief.