MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga Soal Praktik Vote Buying

Dimas Jarot Bayu
27 Juni 2019, 16:06
sidang putusan MK, sengketa Pilpres 2019, vote buying
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Answar Usman selaku Hakim Utama dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (27/6).

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga yang menuding adanya praktik pembelian suara (vote buying) dalam Pilpres 2019. Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, dalil permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Hal tersebut lantaran Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga tidak merujuk definisi hukum tertentu tekait dengan vote buying. "Sehingga menjadi tidak jelas apa yang sesungguhnya disebut money politic atau vote buying," kata Arief dalam persidangan sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Sebagai konsekuensinya, Arief menilai tidak jelas apakah berbagai dalil yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga merupakan modus lain dari vote buying. Arief pun menyebut Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga tidak membuktikan secara terang apakah berbagai dalil permohonan benar-benar terbukti mempengaruhi suara pemilih.

(Baca: Hakim MK Terima Perbaikan Permohonan dari Prabowo-Sandiaga)

Arief mengatakan, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga hanya menggunakan penalaran menduga-duga bahwa berbagai dalil tersebut mempengaruhi penerima manfaat, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Padahal, substansi yang dipersoalkan menyangkut hal yang bersifat faktual. "Maka sangat tidak mungkin bagi mahkamah untuk membenarkan dalil pemohon a quo," kata Arief.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...