Tak Kooperatif, KPPU Ancam Pidana Garuda-Sriwijaya atas Dugaan Kartel

Dimas Jarot Bayu
25 Juni 2019, 06:22
 kartel tarif tiket pesawat, kppu, garuda indonesia, sriwijaya
Katadata
Direktur Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra yang juga merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air. Rangkap jabatan tersebut diduga sebagai praktik kartel antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar para pelaku usaha terkait kasus dugaan kartel tarif tiket pesawat dan angkutan kargo serta rangkap jabatan yang dilakukan oleh Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air bisa kooperatif.

Juru bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pihaknya kesulitan untuk memeriksa para pelaku usaha tersebut. Padahal, keterangan mereka cukup penting agar penyelidikan kasus ini bisa segera tuntas.

Advertisement

"Jadi kami memberikan warning kepada pelaku usaha terkait untuk bisa bekerja sama dengan kami," ujar Guntur di kantornya, Jakarta, Senin (24/6).

Sejauh ini, dia menilai proses penyelidikan masih berjalan normal. KPPU masih melakukan panggilan seperti biasa terhadap para pelaku usaha tersebut. Hanya saja, hingga saat ini KPPU masih menunggu para pelaku usaha terkait kasus dugaan kartel dan rangkap jabatan Garuda dan Sriwijaya bisa memberikan keterangan.

(Baca: Dugaan Kartel, KPPU Dalami Rangkap Jabatan Direksi Garuda di Sriwijaya)

Guntur mengungkapkan bahwa KPPU terpaksa menyerahkan perkara ini kepada penyidik dari kepolisian jika mereka terus mangkir. Dengan demikian, mereka juga akan dijerat dengan perkara pidana yang kasusnya akan ditangani pihak kepolisian.

Ini lantaran mereka dianggap telah menghalang-halangi proses penyelidikan yang dilakukan KPPU. "Saya harap bisa segera akomodatif atau kami akan masukkan kepada pelanggaran pidana," kata Guntur.

Guntur mengatakan, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil investigator kasus tersebut untuk melakukan evaluasi. Jika dari evaluasi terbukti hambatan kasus karena absensi para pelaku usaha terkait, maka KPPU akan segera menyerahkan masalah ini kepada penyidik kepolisian.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement