Revisi UU Minerba Diminta Tetap Pertahankan Penciutan Wilayah Tambang

Image title
21 Juni 2019, 21:00
revisi uu minerba, uu minerba, pertambangan
Ilustrasi tambang batu bara Desa Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pakar Hukum Pertambangan Ahmad Redi berpendapat bahwa revisi Undang Undang (UU) Minerba yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara harus tetap mempertahankan aturan penciutan wilayah tambang.

Dalam aturannya disebutkan bahwa luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang kontraknya diperpanjang tidak boleh melebihi 15.000 hektare (ha). "Boleh saja segera direvisi, tapi mengenai penciutan tidak boleh dihilangkan," ujarnya, kepada Katadata.co.id, Jumat (21/6).

Ia juga memastikan wilayah penciutan yang diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memberikan keuntungan bagi negara. Misalnya, perusahaan BUMN batu bara bisa memberikan kepastian pasokan batu bara ke pembangkit milik PLN dan lebih mudah untuk diawasi. "Tentunya akan mengutungkan negara, akan dapat banyak dividen," kata dia.

Dengan demikian, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2019 yang mengatur perpanjangan izin tambang bisa tetap sesuai dengan UU Minerba tersebut.

(Baca: Nasib 8 Perusahaan Besar Tambang Batu Bara Tersandera Revisi PP dan UU)

Hingga saat ini PP tersebut juga belum mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga delapan perusahaan batu bara yang sudah dan akan habis kontraknya belum mendapatkan kejelasan untuk memperpanjang kontrak tambang mereka.

Kedelapan perusahaan tersebut merupakan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 1, dengan wilayah tambang yang besar. Satu di antaranya telah habis kontrak pada Januari 2019, yaitu PT Tanito Harum. Menyusul, PT Arutmin akan habis kontrak pada 2020.

Terkait dengan revisi PP Nomor 23 Tahun 2019, Menteri BUMN Rini Soemarno menginginkan kekayaan negara yang pengusahaannya harus dilakukan secara optimal untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Maka itu, BUMN sebagai kepanjangan tangan negara perlu diberikan peran yang lebih besar.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...